- Jumlah kursi DPRD Jakarta berpotensi berubah pada Pemilu 2029 akibat hilangnya klausul pengecualian dalam UU DKJ.
- Berdasarkan jumlah penduduk sekitar 11 juta jiwa, alokasi kursi ideal menurut aturan pemilu adalah 100 kursi.
- Perubahan jumlah kursi DPRD Jakarta akan memengaruhi peta kekuatan politik partai serta berpotensi menambah beban anggaran negara.
Suara.com - DPRD Jakarta kini dihuni 106 wakil rakyat. Namun, jumlah itu berpotensi berubah pada Pemilu 2029.
Aturan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak lagi memuat klausul pengecualian yang sebelumnya membuat alokasi kursi Jakarta mendapat tambahan 25 persen.
Tanpa klausul tersebut, jumlah kursi kembali dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Dari sini muncul sejumlah angka: 85, 100, 106, bahkan usulan 180 hingga 220 kursi. Lantas, berapa sebenarnya jumlah kursi yang ideal untuk DPRD Jakarta?
Mengapa Jumlah Kursi Bisa Berubah?
Tanpa pengecualian dalam aturan sebelumnya, alokasi kursi DPRD provinsi kembali mengacu pada Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturannya sederhana. Provinsi dengan jumlah penduduk 9 juta hingga 11 juta jiwa mendapat 85 kursi. Sementara provinsi dengan penduduk di atas 11 juta hingga 20 juta jiwa mendapat 100 kursi.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata merujuk Data Agregat Kependudukan (DAK2) yang mencatat jumlah penduduk Jakarta sekitar 11 juta jiwa.
”Artinya, kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” kata Wahyu.
Pandangan serupa disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah, kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.
”Hukum positif bilang kalau penduduknya 11 juta-20 juta, perolehan kursi 100,” kata Bahtiar.
Lalu dari mana angka 85 muncul?
Angka tersebut berlaku jika jumlah penduduk Jakarta berada di kisaran 9 juta hingga 11 juta jiwa dan tidak ada perubahan aturan melalui revisi undang-undang maupun putusan uji materi.
Artinya, tanpa perubahan kebijakan, kursi DPRD Jakarta bukan lagi 106 seperti hasil Pemilu 2024.
Mengapa Ada Usulan hingga 220 Kursi?
Di tengah ancaman pengurangan kursi, muncul usulan yang justru bergerak ke arah sebaliknya.
DPRD Jakarta mengusulkan rasio sekitar satu anggota dewan untuk 50 ribu hingga 60 ribu penduduk. Dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, hitungan tersebut menghasilkan kebutuhan sekitar 180 hingga 220 kursi.
Argumen lainnya berkaitan dengan kekhususan Jakarta.
Berbeda dengan provinsi lain, Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Seluruh fungsi representasi politik di tingkat daerah bertumpu pada DPRD provinsi.
Namun, usulan itu terbentur aturan lain.
UU Pemilu saat ini membatasi jumlah anggota DPRD provinsi paling banyak 120 orang. Setiap daerah pemilihan juga maksimal memiliki 12 kursi.
Artinya, angka 180 hingga 220 kursi tidak mungkin diterapkan tanpa mengubah aturan pemilu.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai usulan tersebut lebih sarat kepentingan politik daripada kebutuhan pelayanan publik.
Menurut dia, tidak ada urgensi menambah kursi karena kebijakan itu justru bertentangan dengan semangat efisiensi.
Pengamat politik Yusfitriadi juga melihat belum ada evaluasi komprehensif yang menunjukkan mengapa jumlah anggota DPRD Jakarta harus ditambah.
Ia bahkan menilai jumlah anggota dewan saat ini belum optimal menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
”Sehingga jika ingin menambah kursi, beban apa yang signifikan sehingga kurang anggota legislatif untuk mengerjakan beban dan tanggung jawab tersebut,” kata Yusfitriadi.
![Infiografis: Berapa Kursi DPRD yang Ideal untuk Jakarta?. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/07/12069-kursi-dprd-jakarta.jpg)
Jadi, Berapa yang Ideal?
Setidaknya ada tiga skenario yang bisa dibaca.
Pertama 85 kursi. Jumlah wakil lebih sedikit, tetapi beban keterwakilan setiap anggota dewan menjadi lebih besar.
Lalu 106 kursi. Komposisi ini mempertahankan jumlah kursi hasil Pemilu 2024 sekaligus status quo yang selama ini berjalan.
Selanjutnya 180–220 kursi. Keterwakilan secara jumlah bertambah, tetapi konsekuensinya bukan hanya soal kursi. Struktur kelembagaan dan anggaran juga ikut membesar.
Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino menilai jumlah kursi tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah penduduk. Indikator kesejahteraan dan kebutuhan setiap wilayah juga perlu diperhitungkan.
Namun, bagi Trubus, banyaknya kursi bukan ukuran utama kualitas demokrasi perwakilan.
Yang lebih penting adalah kemampuan setiap wakil menyampaikan aspirasi warga.
”Bukan jumlah banyaknya terwakilinya itu, tapi sejauh mana dia mampu menyampaikan aspirasi ini,” kata Trubus kepada Suara.com.
Karena itu, ia menilai perbedaan antara 85 dan 106 kursi tidak otomatis membawa dampak langsung bagi masyarakat.
Sebaliknya, penambahan kursi akan diikuti konsekuensi anggaran. Bukan hanya gaji dan tunjangan anggota dewan, tetapi juga kebutuhan tenaga ahli dan staf pendukung.
”Kegemukan dan pemborosan anggaran,” tegasnya.
Yusfitriadi berpandangan serupa. Efektivitas DPRD, menurut dia, lebih ditentukan oleh orientasi dan kinerja wakil rakyat ketimbang jumlah kursinya.
Satu hal yang pasti, kata dia, penambahan anggota dewan akan meningkatkan kebutuhan anggaran dan pada akhirnya berpotensi menambah beban publik.
Bukan Sekadar Soal Jumlah Kursi
Perubahan jumlah kursi juga membawa konsekuensi politik.
Pada Pemilu 2024, PKS menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Jakarta, yakni 18 kursi. PDI Perjuangan (PDIP) menyusul dengan 15 kursi dan Gerindra 14 kursi.
Jika menggunakan simulasi skema UU Pemilu untuk 85 kursi, PKS diproyeksikan memperoleh 16 kursi, PDIP 12 kursi, dan Gerindra 10 kursi. NasDem dan PAN masing-masing diproyeksikan mendapat sembilan kursi.
Dalam simulasi yang sama, PPP dan Perindo hanya mendapat satu kursi.
Artinya, perubahan jumlah kursi akan mengubah peta perebutan kursi sekaligus berpotensi memengaruhi distribusi kekuatan partai di Kebon Sirih.
Jika kursi dipangkas, persaingan akan semakin ketat. Partai kecil dan caleg di nomor urut bawah berpotensi semakin terjepit.
Sebaliknya, jika kursi bertambah, arena perebutan kursi menjadi lebih luas. Dapil dan distribusi kursi pun berpotensi ikut berubah.
Trubus memperkirakan penambahan kursi justru dapat memperkuat posisi partai besar.
Partai kecil yang memiliki suara vokal, seperti PSI, menurut dia, akan lebih sulit memengaruhi keputusan ketika berhadapan dengan mayoritas partai besar.
”Ya mesti kalah kan, dikalahkan oleh partai yang besar," kata Trubus.
Dominasi partai besar, lanjut dia, juga dapat menjadi persoalan bagi gubernur yang maju melalui jalur independen atau hanya mendapat dukungan partai kecil.
Kekhawatiran itu semakin besar jika wacana pemilihan gubernur melalui DPRD suatu saat benar-benar diterapkan. Penambahan kursi sekaligus dapat memperkuat posisi partai dengan jumlah kursi terbesar dalam menentukan arah politik Jakarta.
Sementara Yusfitriadi menilai partai politik seharusnya lebih fokus memperjuangkan isu yang benar-benar menjadi persoalan warga ketimbang mendorong penambahan jumlah kursi.
Siapa yang Menentukan?
Perdebatan jumlah kursi pada akhirnya tidak bisa diselesaikan DPRD Jakarta seorang diri.
DPRD DKI dapat menyampaikan usulan. Selanjutnya, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah membahas perubahan aturan. Jika undang-undang berubah, KPU kemudian menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk Pemilu 2029.
Ketua KPU DKI sebelumnya juga menyebut masih terbuka kemungkinan perubahan melalui revisi UU Pemilu.
Sementara itu, RUU Perubahan Kedua UU DKJ telah diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Dengan demikian, perdebatan soal kursi DPRD Jakarta belum berhenti pada angka 85, 100, atau 106.
Angka 180 hingga 220 pun masih sebatas usulan.
Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah: berapa jumlah kursi yang benar-benar dibutuhkan Jakarta agar keterwakilan warga kuat, tetapi lembaganya tetap efektif dan anggarannya tidak membengkak?