KPU Jawab Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Klaim Dokumen Penyetaraan Sah Saat Pilpres 2024

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:34 WIB
KPU Jawab Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Klaim Dokumen Penyetaraan Sah Saat Pilpres 2024
ilustrasi Polemik Ijazah Gibran. (Dok. ChatGPT)
baca 10 detik
  • Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
  • KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan dan Keputusan Dirjen tahun 2019 sebagai dasar administrasi yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan.
  • KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena dokumen tersebut tidak diragukan dan tidak ada laporan masyarakat saat tahapan verifikasi.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan soal proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal itu sekaligus menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Pada tahapan Pilpres 2024, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Afif menyebut proses itu dilakukan KPU tanpa keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. Ketentuan itu sampai saat ini masih tetap sah dan berlaku.

“Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019,” kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Dia menjelaskan bahwa KPU memperlakukan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

“Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri,” ujar Afif.

“Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” tambah dia.

Dengan begitu, Afif menegaskan dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan.

baca juga

Dalam pelaksanaan verifikasi, lanjut Afif, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Pada 2023, Afif mengungkapkan KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Selain itu, kata Afif, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu,” tegas Afif.

Dia mengaku telah memerhati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

Pintu Pemakzulan Terbuka, Begini Alur Konstitusional Copot Gibran Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Usai Putusan MK soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

Usai Putusan MK, Karier Politik Gibran Dinilai Terancam hingga 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Idealnya, Gibran Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Presiden

Idealnya, Gibran Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Presiden

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Bantah Bahas Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Ajudan Ungkap Pertemuan Jokowi dan Prabowo Cuma...

Bantah Bahas Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Ajudan Ungkap Pertemuan Jokowi dan Prabowo Cuma...

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP Peringatkan Bahaya 'Kesepakatan di Balik Pintu'

Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP Peringatkan Bahaya 'Kesepakatan di Balik Pintu'

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

Mahfud MD Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana, 'Bola' di Polisi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:21 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gerindra Minta Semua Pihak Move On

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Terkini

Pramono Pasang Badan Bela ASN DKI dari Tuntutan Sumbangan Wajib ke PMI

Pramono Pasang Badan Bela ASN DKI dari Tuntutan Sumbangan Wajib ke PMI

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dibuka dengan Dakwaan Rp350 Miliar

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dibuka dengan Dakwaan Rp350 Miliar

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Adik Prabowo Akui Dana Kampanye Politik Bersumber dari Sektor Migas

Adik Prabowo Akui Dana Kampanye Politik Bersumber dari Sektor Migas

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Bakal Ada Wajah Baru, John Herdman Bocorkan Rencana Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027

Bakal Ada Wajah Baru, John Herdman Bocorkan Rencana Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2027

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Ingin Otak Lebih Tenang? Coba 5 Kegiatan Jeda Unik Ini untuk Redakan Stres

Ingin Otak Lebih Tenang? Coba 5 Kegiatan Jeda Unik Ini untuk Redakan Stres

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Lenovo Lecoo N27 Pro Resmi Meluncur: PC All-in-One 27 Inci yang Tampil Modern dan Intel Core i5

Lenovo Lecoo N27 Pro Resmi Meluncur: PC All-in-One 27 Inci yang Tampil Modern dan Intel Core i5

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Wanita Penusuk Sopir Taksi Listrik di Jakut Bawa Pisau dan Buku Primbon Saat Beraksi

Wanita Penusuk Sopir Taksi Listrik di Jakut Bawa Pisau dan Buku Primbon Saat Beraksi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Jangan Cuma Stimulus Pasar, DPR Minta Skema KPR Subsidi 6% ke 'Missing Middle' Harus Tepat Sasaran

Jangan Cuma Stimulus Pasar, DPR Minta Skema KPR Subsidi 6% ke 'Missing Middle' Harus Tepat Sasaran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Review Film Other Mommy: Adaptasi Novel Josh Malerman yang Penuh Ketegangan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:10 WIB

×