- Dinas Pendidikan DKI Jakarta siap bekerja sama menghadapi proses hukum dugaan kekerasan guru SMKN 27 Jakarta.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendesak pengusutan tuntas serta pencabutan izin mengajar oknum guru tersebut di seluruh wilayah.
- Dinas Pendidikan telah membebastugaskan oknum guru yang diadukan murid atas dugaan pelecehan dari kegiatan belajar mengajar.
Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum terhadap guru SMKN 27 Jakarta yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap murid.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila kasus tersebut berlanjut ke ranah pidana.
”Nanti akan ada juga proses penanganan ini secara terpadu,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Nahdiana menyebut unsur Biro Hukum telah dilibatkan dalam tim pemeriksa terpadu untuk menangani kasus tersebut. Dinas Pendidikan juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
”Kami pokoknya akan patuh pada proses hukum,” kata Nahdiana.
Sikap tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta dugaan kekerasan di lingkungan sekolah diusut hingga tuntas.
Pramono bahkan mendorong agar izin mengajar oknum guru tersebut dicabut di seluruh lingkungan pendidikan di Jakarta.
”Apa yang dilakukan sudah betul-betul menciderai kepercayaan publik selama ini kepada yang bersangkutan, yang sudah menjadi pendidik,” kecam Pramono di Balai Kota, Rabu (7/10/2026).
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membebastugaskan oknum guru tersebut dari seluruh aktivitas belajar mengajar di ruang kelas SMKN 27 Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah murid mengadukan dugaan kekerasan dan perlakuan tak senonoh yang dilakukan guru tersebut.
Laporan para murid kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan internal.