- Pemprov DKI Jakarta membebas-tugaskan oknum guru SMKN 27 karena diduga melakukan kekerasan serta pelecehan terhadap murid.
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung menggelar investigasi berjenjang untuk mendalami kasus pelanggaran di lingkungan sekolah tersebut.
- Gubernur Pramono Anung mendesak pelaku diberi sanksi terberat, dilarang mengajar permanen, serta diproses secara hukum.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menindak oknum guru SMKN 27 Jakarta yang terseret dugaan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap peserta didik.
Kasus mencengangkan ini mula-mula meledak di media sosial Threads usai akun @nrfsyahab membeberkan tabiat kasar sang guru seni budaya yang kerap mencubit murid hingga memar lebam.
Pengakuan tersebut seketika memantik bola salju tatkala sejumlah warganet lain turut bersuara dan mengaku menjadi korban perlakuan tak senonoh oleh sosok yang sama.
Menyikapi kegaduhan tersebut, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim memastikan bahwa oknum bersangkutan telah resmi dibebastugaskan dari aktivitas mengajar.
”Pemprov DKI Jakarta tidak mentolerir perilaku kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apapun apalagi di lingkungan sekolah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan bahwa proses investigasi berjenjang langsung digulirkan guna mengusut tuntas perkara ini.
”Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Sudin dan Dinas, dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” terangnya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangan persnya di Balai Kota mendesak penjatuhan ganjaran paling berat tanpa ampun.
”Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya,” kata Pramono.
Sang politisi senior menilai, kelakuan tercela oknum guru tersebut telah merendahkan kehormatan korps pengajar serta merusak integritas dunia pendidikan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mendukung penuh langkah dinas untuk mencoret peluang pelaku mengajar di wilayah ibu kota secara permanen.
”Apa yang dilakukan sudah betul-betul menciderai kepercayaan publik selama ini kepada yang bersangkutan, yang sudah menjadi pendidik,” sorot Pramono.
Tidak hanya sanksi administratif dan pencekalan mengajar, mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) itu juga menegaskan bahwa perkara tersebut wajib diseret ke meja hijau.
”Saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Pramono.