- Kortastipidkor Polri menetapkan orang kepercayaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berinisial HA sebagai tersangka kasus pemerasan.
- Penyidik mengusut empat rangkaian pemerasan terkait perizinan, pengurusan gerai Indomaret, dan pengadaan di Kabupaten Gowa dengan melibatkan aliran dana miliaran rupiah.
- Kortastipidkor Polri telah menyita sejumlah aset berharga milik Bupati Gowa sebagai bagian dari proses penyidikan.
Suara.com - Kortastipidkor Polri menetapkan orang kepercayaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berinisial HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Status penetapan tersangka tersebut telah dibenarkan Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto.
“Sudah rersangka,” kata Hernowo kepada wartawan, Kamis (8/10/26).
HA diduga berperan dalam sejumlah rangkaian pemerasan yang tengah diusut penyidik, termasuk menyampaikan permintaan, menerima hingga mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.
Dalam perkara ini, penyidik mengusut empat rangkaian dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
Salah satunya terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Penyidik menduga ada permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.
PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.
Dugaan lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.
Husniah disebut mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA. Dalam proses tersebut, muncul permintaan dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru.
Pihak Indomaret disebut menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Sebagian dana diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront, Makassar, dan membeli Toyota Hiace.
HA juga disebut terkait dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut kemudian dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain. Uang itu disebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Selain itu, penyidik mengusut dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta dari pihak Indomaret. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara atau event organizer (EO).
Kortastipidkor juga telah menyita sejumlah aset Husniah, di antaranya rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.
Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Husniah hingga kekinian belum ditahan. Ia sebelumnya diperiksa sebagai tersangka oleh Kortastipidkor pada 1 Oktober 2026.