Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka! Diduga Jadi Pengepul Uang Pemerasan

Muhamad Yasir

Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:32 WIB
Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka! Diduga Jadi Pengepul Uang Pemerasan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir
baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri menetapkan orang kepercayaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berinisial HA sebagai tersangka kasus pemerasan.
  • Penyidik mengusut empat rangkaian pemerasan terkait perizinan, pengurusan gerai Indomaret, dan pengadaan di Kabupaten Gowa dengan melibatkan aliran dana miliaran rupiah.
  • Kortastipidkor Polri telah menyita sejumlah aset berharga milik Bupati Gowa sebagai bagian dari proses penyidikan.

Suara.com - Kortastipidkor Polri menetapkan orang kepercayaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berinisial HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Status penetapan tersangka tersebut telah dibenarkan Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto.

“Sudah rersangka,” kata Hernowo kepada wartawan, Kamis (8/10/26).

HA diduga berperan dalam sejumlah rangkaian pemerasan yang tengah diusut penyidik, termasuk menyampaikan permintaan, menerima hingga mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.

Dalam perkara ini, penyidik mengusut empat rangkaian dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.

Salah satunya terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Penyidik menduga ada permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.

PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.

Dugaan lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.

Husniah disebut mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA. Dalam proses tersebut, muncul permintaan dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru.

baca juga

Pihak Indomaret disebut menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Sebagian dana diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront, Makassar, dan membeli Toyota Hiace.

HA juga disebut terkait dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Rumah tersebut kemudian dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain. Uang itu disebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Sejumlah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) membawa boks diduga berisi dokumen penting berkaitan kasus dugaan pungli (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dinas Perkimtan, di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir. ANTARA/Darwin Fatir
Sejumlah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) membawa boks diduga berisi dokumen penting berkaitan kasus dugaan pungli (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dinas Perkimtan, di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir. ANTARA/Darwin Fatir

Selain itu, penyidik mengusut dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta dari pihak Indomaret. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara atau event organizer (EO).

Kortastipidkor juga telah menyita sejumlah aset Husniah, di antaranya rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Husniah hingga kekinian belum ditahan. Ia sebelumnya diperiksa sebagai tersangka oleh Kortastipidkor pada 1 Oktober 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!

Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Terkini

Perang di Arab Saudi Panas Lagi, Riyadh Dibombardir Houthi

Perang di Arab Saudi Panas Lagi, Riyadh Dibombardir Houthi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Bad Days Aren't Forever, Pelukan Kecil untuk Hari-hari yang Tidak Baik

Bad Days Aren't Forever, Pelukan Kecil untuk Hari-hari yang Tidak Baik

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Bagaimana Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri? Ini Syarat dan Prosedurnya

Bagaimana Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri? Ini Syarat dan Prosedurnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Prasmanan MBG Dikritik Pakar: yang Perlu Dibenahi Pengolahan di SPPG, Bukan Penyajian

Prasmanan MBG Dikritik Pakar: yang Perlu Dibenahi Pengolahan di SPPG, Bukan Penyajian

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Butuh Bahan Bacaan? Ini 5 Rekomendasi Novel tentang Kehidupan

Butuh Bahan Bacaan? Ini 5 Rekomendasi Novel tentang Kehidupan

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Kabut Asap, Sebagian Besar Kecamatan di Pelalawan Liburkan Sekolah

Kabut Asap, Sebagian Besar Kecamatan di Pelalawan Liburkan Sekolah

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Patokan Iuran Bulan Dana ke ASN Jakarta Bikin Gaduh! PMI DKI Panggil Seluruh Pimpinan Wilayah

Patokan Iuran Bulan Dana ke ASN Jakarta Bikin Gaduh! PMI DKI Panggil Seluruh Pimpinan Wilayah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Agen Pos Butuh Internet Buat Kerja, Paket Khusus Disiapkan Mulai Rp12 Ribu

Agen Pos Butuh Internet Buat Kerja, Paket Khusus Disiapkan Mulai Rp12 Ribu

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Melihat Langsung Dapur 'Stunt Fighting': Saat 1 Detik Bertarung Butuh Keringat Panjang

Melihat Langsung Dapur 'Stunt Fighting': Saat 1 Detik Bertarung Butuh Keringat Panjang

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:18 WIB

4 Pemain Timnas Indonesia Tak Dipakai John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, 2 dari Persija Jakarta

4 Pemain Timnas Indonesia Tak Dipakai John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, 2 dari Persija Jakarta

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:18 WIB

×