-
Jokowi menegaskan usulan pemakzulan Wapres Gibran wajib mengikuti koridor hukum dan konstitusi berlaku.
-
MK menolak gugatan sengketa Pilpres karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
-
Posisi Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden karena telah dilantik resmi pada Oktober 2024.
Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa setiap upaya politik yang mengarah pada pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka wajib tunduk pada koridor hukum dan konstitusi negara.
Penegasan ini menjadi respons mendasar atas kegaduhan publik yang kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi merilis pertimbangan hukum terkait rekam jejak pendidikan sang Wakil Presiden.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis.
![Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan MBG. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/02/94682-ilustrasi-wakil-presiden-gibran-rakabuming-raka-dan-mbg.jpg)
Langkah hukum dan perdebatan mengenai keabsahan berkas pendidikan luar negeri milik Gibran dinilai Jokowi sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus disikapi secara matang.
Jokowi menyatakan penghormatan penuh terhadap independensi hakim konstitusi dalam merumuskan putusan maupun seluruh pertimbangan hukum di dalamnya.
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.
Mengenai polemik kualifikasi akademis, Jokowi menerangkan bahwa struktur pendidikan di mancanegara memiliki skema yang berbeda dengan sistem jenjang formal di Indonesia.
Ia menilai bahwa keberhasilan merengkuh gelar sarjana secara otomatis membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi seluruh kualifikasi jenjang di bawahnya.
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," katanya.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebenarnya menyebutkan tak menemukan bukti meyakinkan terkait penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang setara tingkat SMA.
Meski demikian, fakta hukum tersebut tidak serta-merta menggugurkan kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia.
Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil pemilu tidak lagi relevan secara substansi untuk membatalkan keterpilihan Gibran.
Status Gibran dianggap sah dan final karena proses pengangkatan serta pengambilan sumpah jabatan Wakil Presiden telah resmi dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Dalam amar keputusan resminya, MK menolak berkas gugatan karena pihak pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah.
Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan para pemohon dengan demikian resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Saat disinggung mengenai potensi dampak hukum ini terhadap peluang pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2029, Jokowi memilih tidak berspekulasi.
Ia menyerahkan seluruh penafsiran regulasi dan wewenang pencalonan masa depan kepada lembaga penyelenggara pemilu yang sah.
Menurut Jokowi, pihak KPU dan Bawaslu memiliki domain penuh untuk menilai kelayakan kandidat sesuai peraturan perundang-undangan.
Mantan Presiden ini enggan mengomentari lebih jauh mengenai prospek keberlanjutan duet Prabowo-Gibran mengingat dinamika politik menuju 2029 masih sangat jauh.
Isu pemakzulan ini berakar dari penetapan berkas administratif pendaftaran Gibran Rakabuming Raka saat maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Persoalan penyetaraan ijazah lulusan luar negeri tersebut terus digugat oleh sejumlah pihak hingga bergulir ke Mahkamah Konstitusi.
Kendati pertimbangan MK menyoroti celah bukti administrasi pendidikan, secara hukum tata negara posisi kepemimpinan nasional tetap berjalan karena pelantikan Wapres telah usai dan permohonan sengketa pemilu ditolak.