-
Jokowi meminta wacana pemakzulan Gibran berjalan sesuai prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku.
-
MK menolak gugatan sengketa pilpres karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
-
Jokowi menyerahkan seluruh aturan pencalonan Pilpres 2029 kepada kewenangan KPU dan Bawaslu.
Suara.com - Upaya melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden harus berpatokan penuh pada koridor konstitusi yang berlaku. Sikap tegas tersebut disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menanggapi mencuatnya desakan pemakzulan pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Mantan Kepala Negara menilai iklim demokrasi Indonesia telah menyediakan sarana hukum resmi untuk menyelesaikan tiap dinamika politik. Publik maupun kelompok penentang diimbau tidak mengambil jalan pintas di luar koridor perundang-undangan.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis.
![Presiden ketujuh RI Joko Widodo tiba di rumah anggota DPR Rachmat Gobel untuk bertakziah di Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/34746-rachmat-gobel-meninggal-dunia-joko-widodo-jokowi.jpg)
Langkah hukum di MK sebelumnya menguji keabsahan berkas kelulusan pendidikan milik sang Wakil Presiden. Jokowi menyatakan tetap menghargai seluruh proses peradilan beserta seluruh dasar pandangan penegak hukum.
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.
Persoalan ini bersumber dari perbedaan standar jenjang akademik di lembaga pendidikan luar negeri tempat Gibran menuntut ilmu. Ayah kandung Wapres tersebut menerangkan tiap negara punya prosedur penyetaraan tersendiri yang fleksibel.
Lewat Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim tidak menemukan dokumen otentik penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran yang setara SMA. Meski demikian, majelis tidak mengambil tindakan pembatalan status kepemimpinan atau diskualifikasi jabatan.
Sebab utama penolakan tersebut lantaran perkara ini sudah melewati arena sengketa perselisihan hasil pilpres. Apalagi penumpahan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden telah resmi dilakukan pada 20 Oktober 2024 lalu.
Gugatan dari para pemohon akhirnya dinyatakan gugur karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah. Kondisi ini memperkokoh posisi pasangan petahana di pucuk kepemimpinan nasional.
Mengenai nasib karier politik sang anak pada kontestasi Pemilu 2029 mendatang, Jokowi memilih bersikap pasif. Pengawasan serta regulasi teknis diserahkan sepenuhnya kepada lembaga penyelenggara yang berwenang.
Otoritas KPU beserta Bawaslu dianggap paling berhak menentukan syarat administratif pendaftaran di masa depan. Di sisi lain, pembicaraan mengenai duet Prabowo-Gibran jilid dua dianggap terlalu dini untuk dibahas sekarang.
Sengketa syarat administrasi pendidikan Gibran telah menjadi sorotan publik sejak rangkaian tahapan Pemilu 2024 bergulir. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen lulusan luar negeri yang dipakai saat mendaftar ke KPU.
Meskipun gugatan di MK tidak diterima, pertimbangan hukum hakim kembali menyulut wacana pemakzulan dari oposisi. Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses pertanggungjawaban politik tetap wajib tunduk pada aturan ketatanegaraan.