- Kortastipidkor Polri mengonfirmasi bahwa HA orang kepercayaan Buapati Gowa belum berstatus tersangka.
- Penyidik menyelidiki dugaan pemerasan perizinan di Gowa yang dilakukan oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang.
- Polri telah menyita sejumlah aset Husniah dan menjeratnya dengan undang-undang korupsi serta TPPU tanpa penahanan.
Suara.com - Kortastipidkor Polri meluruskan informasi mengenai status HA, sosok yang sebelumnya disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
HA ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Husniah.
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan terjadi kekeliruan saat dirinya menanggapi pertanyaan awak media mengenai inisial pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka (HA). Maksudnya HT (Husniah Talenrang)," kata Hernowo kepada wartawan, Kamis (8/10/26).
Dengan klarifikasi tersebut, hingga kini baru Husniah yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
"Ya masih 1 tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, HA sempat disebut telah menjadi tersangka setelah Hernowo menjawab pertanyaan awak media terkait status hukumnya. Informasi tersebut kemudian diluruskan Kortastipidkor pada hari yang sama.
Dalam perkara ini, penyidik mengusut empat rangkaian dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan dan sejumlah kegiatan di Kabupaten Gowa.
Salah satunya terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Penyidik menduga terdapat permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.
PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.
Dugaan lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.
Husniah disebut mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA. Dalam proses tersebut, muncul permintaan dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru.
Pihak Indomaret disebut menyerahkan uang tiga kali dengan total Rp850 juta. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront, Makassar, serta membeli Toyota Hiace.
Nama HA juga muncul dalam rangkaian pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut kemudian dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Uang pembelian itu disebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Penyidik juga mengusut dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta dari pihak Indomaret. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara atau event organizer (EO).
Selain mengusut dugaan pemerasan, Kortastipidkor telah menyita sejumlah aset Husniah. Di antaranya rumah di Royal Spring, Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.
Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Husniah hingga kekinian belum ditahan. Ia sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka oleh Kortastipidkor pada 1 Oktober 2026.