Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB
Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya.
  • Pakar hukum Suparji Ahmad menilai legalitas surat keterangan Gibran berpotensi memicu persoalan pidana.
  • Pemeriksaan formil dan materil terhadap pihak penerbit serta pengguna surat keterangan harus segera dilakukan.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau sederajat memunculkan persoalan lanjutan terkait surat keterangan (suket) yang digunakan dalam proses pencalonannya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai legalitas dan kebenaran materi surat tersebut perlu didalami karena berpotensi masuk ke ranah pidana.

Diketahui, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga menyebut certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun, menurut Suparji, persoalan pidana tidak bisa langsung disimpulkan hanya karena dokumen pendidikan tersebut kini dipersoalkan.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan secara jelas objek yang diduga palsu, termasuk memastikan apakah surat keterangan tersebut memuat keterangan yang tidak benar.

"Jadi makanya kalau kita bicara tentang surat palsu kan harus jelas obyeknya yang mana kan," kata Suparji kepada Suara.com, Kamis (8/10/2026).

Menurut Suparji, surat keterangan tersebut perlu diperiksa dari dua sisi, yakni secara formal dan material. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui apakah surat dibuat oleh pihak yang berwenang dan apakah isi surat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Nah unsur palsu itu kan bisa dilihat pada aspek formil maupun materilnya kan. Formilnya yang membuat tidak berwenang atau materilnya isinya tidak benar," ujarnya.

baca juga

Ia menilai potensi pidana dapat muncul apabila isi surat keterangan ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Salah satu hal yang perlu diperiksa, kata dia, adalah pernyataan mengenai kesetaraan pengetahuan dengan pendidikan SMA.

"Nah, itu mungkin yang berpotensi menarik ya bahwa itu menyatakan adalah setara dengan pengetahuan SMA padahal tidak, nah itu bisa dikatakan palsu," ungkapnya.

Penerbit dan Pengguna Suket Perlu Didalami

Suparji meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai apakah suket dapat menggantikan ijazah.

Menurutnya, pihak yang menerbitkan maupun menggunakan surat tersebut sama-sama perlu diperiksa apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan unsur pidana.

"Ya, ini maka perlu didalami tentang pihak yang mengeluarkan surat keterangan itu dan yang menggunakan pun juga bisa berdampak dan surat pemidanaan dalam tentang surat palsu kan yang menggunakan dan yang membuat dan yang menyuruh, kan gitu," paparnya.

Meski demikian, Suparji kembali menekankan bahwa kesimpulan mengenai adanya tindak pidana baru dapat ditarik setelah objek surat dan unsur kepalsuannya diperiksa secara jelas.

Menurutnya, potensi pidana tidak dapat dipastikan hanya dengan merujuk pada putusan MK.

"Surat keterangan itu ada unsur palsunya itu dicheck aja dulu, ya potensi ada, potensi ada tapi perlu pendalaman," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:18 WIB

DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Soal Peluang Pemakzulan Gibran, MPR: Bolanya Belum di Kami

Soal Peluang Pemakzulan Gibran, MPR: Bolanya Belum di Kami

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Terkini

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Dari Gang Sempit di Duren Sawit, Warga Malaka Jaya Bangun Sistem Lingkungan Mandiri

Dari Gang Sempit di Duren Sawit, Warga Malaka Jaya Bangun Sistem Lingkungan Mandiri

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Kabar Baik Buat Peternak, Ada Wacana Pemberian Subsidi Pakan Ternak

Kabar Baik Buat Peternak, Ada Wacana Pemberian Subsidi Pakan Ternak

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:00 WIB

BBM Pertalite Sempat Langka di Bali, Gimana Nasibnya Sekarang?

BBM Pertalite Sempat Langka di Bali, Gimana Nasibnya Sekarang?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:50 WIB

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Redam Gejolak Pedagang, Pasar Jaya Buka Keran Cicilan Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro

Redam Gejolak Pedagang, Pasar Jaya Buka Keran Cicilan Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah

Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Changmin TVXQ Abadikan Perjuangan Hidup Lewat Album Terbaru, All Of My Life

Changmin TVXQ Abadikan Perjuangan Hidup Lewat Album Terbaru, All Of My Life

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

×