- Komisi II DPR RI menghormati putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Komisi II DPR RI di Jakarta menyatakan belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
- Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026, memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Suara.com - Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kendati begitu, Komisi II mengaku hingga kini belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyampaikan, langkah awal yang akan diambil adalah mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh begitu salinan resminya diterima.
![Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/08/18736-wakil-ketua-komisi-ii-dpr-ri-bahtra-banong.jpg)
"Tentu kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi putusan MK. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan, sikap atau langkah politik Komisi II DPR selanjutnya baru akan ditentukan setelah proses penelaahan selesai dilakukan.
"Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan," ujarnya.
Mengenai peluang DPR menindaklanjuti putusan MK tersebut, Bahtra menegaskan institusinya akan senantiasa terbuka dalam menyerap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, DPR periode saat ini berkomitmen untuk lebih peka dan responsif terhadap dinamika publik.
"Ya tentu semua aspirasi publik, aspirasi masyarakat, DPR sekarang Alhamdulillah berbeda dengan periode sebelumnya. Kita tahu pimpinan kita semua, kemarin baru saja menerima aspirasi dari buruh. Yang artinya pimpinan DPR responsif terhadap berbagai isu-isu," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.