DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

Bangun Santoso

Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:53 WIB
DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong (ketiga dari kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI di Jakarta akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon karena tidak memiliki kedudukan hukum pada perselisihan hasil pemilihan umum presiden.
  • Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran, namun menolak mendiskualifikasinya karena sudah dilantik.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan mempelajari secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024.

"Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, Komisi II DPR belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan. Kendati demikian, komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.

MK pada Selasa (6/10) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mahkamah merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, MK tetap menguraikan pertimbangan mengenai substansi yang dipersoalkan karena terdapat keadaan khusus terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang menurut Mahkamah belum pernah dipersoalkan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

baca juga

Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.

Oleh karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum menyatakan fakta yang ditemukan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Soal Peluang Pemakzulan Gibran, MPR: Bolanya Belum di Kami

Soal Peluang Pemakzulan Gibran, MPR: Bolanya Belum di Kami

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Ada Isu Pemakzulan Wapres, Nasdem Pilih Diam Dulu Sikapi Polemik Ijazah Gibran

Ada Isu Pemakzulan Wapres, Nasdem Pilih Diam Dulu Sikapi Polemik Ijazah Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Siapa Tonny Tesar? Anggota DPR Fraksi Nasdem Diisukan Usul Pemakzulan Gibran

Siapa Tonny Tesar? Anggota DPR Fraksi Nasdem Diisukan Usul Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:13 WIB

PDIP Semprot KPU Soal Ijazah Gibran: Komisioner Bermasalah Jangan Maju Lagi

PDIP Semprot KPU Soal Ijazah Gibran: Komisioner Bermasalah Jangan Maju Lagi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:04 WIB

PDIP Soal Ijazah Gibran: Mundur atau Pemakzulan

PDIP Soal Ijazah Gibran: Mundur atau Pemakzulan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Alasan Foto Gibran di Turunkan di Ruangan Wakil Ketua DPRD Sukabumi

Alasan Foto Gibran di Turunkan di Ruangan Wakil Ketua DPRD Sukabumi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Terkini

Kenapa Ada Orang Tidur dengan Mata Sedikit Terbuka? Ini 5 Penyebabnya!

Kenapa Ada Orang Tidur dengan Mata Sedikit Terbuka? Ini 5 Penyebabnya!

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:53 WIB

DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

DPR Pelajari Putusan MK Terkait Syarat Ijazah Wapres Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan

Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan

Jogja | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

Video 'Tebak-tebakan' Cak Imin Skakmat Gibran Viral Lagi, Sindir Level SMP dan Ijazah Palsu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Di Antara Soeharto dan Reformasi: Bedah Buku 'Bersaksi di Tengah Badai' Jenderal Wiranto

Di Antara Soeharto dan Reformasi: Bedah Buku 'Bersaksi di Tengah Badai' Jenderal Wiranto

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda

Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Bukan Sekadar Nostalgia, Serial Harry Potter HBO Janjikan 1 Buku per Season

Bukan Sekadar Nostalgia, Serial Harry Potter HBO Janjikan 1 Buku per Season

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Apakah Lipstik Expired Masih Bisa Dipakai? Ketahui Faktanya, Jangan Sampai Keliru

Apakah Lipstik Expired Masih Bisa Dipakai? Ketahui Faktanya, Jangan Sampai Keliru

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!

Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!

Surakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Uji 15 Calon Dewas RRI, Novita Hardini Soroti Nasib Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran

Uji 15 Calon Dewas RRI, Novita Hardini Soroti Nasib Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:47 WIB

×