Forum Purnawirawan TNI Akan Surati DPR: Desak Pemakzulan Gibran

Bernadette Sariyem

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:24 WIB
Forum Purnawirawan TNI Akan Surati DPR: Desak Pemakzulan Gibran
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memperbaiki dasi salah satu siswa saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 1 Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (28/8/2025).
baca 10 detik
  • Forum Purnawirawan Perwira TNI menggalang dukungan pemakzulan Wakil Presiden Gibran pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Upaya pemberhentian tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik keabsahan ijazah setara SMA milik Gibran.
  • FPP TNI berencana mengirim surat resmi serta menemui pimpinan partai politik untuk membahas pemakzulan melalui DPR dan MPR.

Suara.com - Desakan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI semakin membesar. Terbaru, Forum Purnawirawan Prajurit atau FPP TNI secara terbuka menyatakan bakal menggalang dukungan untuk mengegolkan upaya tersebut.

Perwakilan FPP TNI, Dwi Cahyo, mengatakan upaya pemakzulan tersebut dilakukan menyeusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran sebagai syarat pencalonannya pada pilpres lalu.

Perwakilan FPP TNI, Dwi Cahyo, menegaskan bahwa gerakan ini memiliki landasan hukum yang merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Dalam pasal itu, diatur mekanisme pemberhentian orang nomor dua RI pada masa jabatan bila melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela, serta hilangnya syarat sebagai wapres.

"Kami akan bersurat secara resmi kepada DPR, MPR, maupun pimpinan partai-partai politik," kata Dwi Cahyo, Kamis (8/10/2026).

Tapi sebelum itu, kata dia, FPP TNI akan menjadwalkan pertemuan dengan ketua-ketua partai politik untuk membahas pemakzulan Gibran via DPR serta MPR.

Sorotan Putusan MK dan Isu Ijazah

Dorongan agar Gibran segera dimakzulkan  mencuat setelah publik menyoroti pertimbangan majelis hakim MK.

Meskipun MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut, majelis hakim memberikan catatan kritis mengenai minimnya bukti meyakinkan terkait pemenuhan syarat pendidikan tingkat SMA yang dimiliki Gibran saat proses pendaftaran cawapres.

baca juga

Gibran sendiri sudah menanggapi putusanMK tersebut. Dia mengatakan menghormatinya serta memilih fokus bekerja.

"Lagi pula, kalau saya tidak punya ijazah SMA, tidak mungkin saya bisa berkuliah. Saya kuliah sampai S1 di Singapura," kata Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Wacana Pemakzulan Gibran

Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Wacana Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Komisi II DPR Janji Kaji Komprehensif

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Beredar Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran, NasDem Membantah

Beredar Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran, NasDem Membantah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:04 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran, Suahasil Klaim Efisiensi Anggaran Bikin APBN Lebih Berdampak ke Rakyat

2 Tahun Prabowo-Gibran, Suahasil Klaim Efisiensi Anggaran Bikin APBN Lebih Berdampak ke Rakyat

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:03 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Terkini

Fashion Pria Punya Cerita Panjang, Pakar Mode Ichwan Thoha Soroti Pentingnya Memahami Sejarah Busana

Fashion Pria Punya Cerita Panjang, Pakar Mode Ichwan Thoha Soroti Pentingnya Memahami Sejarah Busana

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:23 WIB

79 Persen Pesanan GrabFood Diawali Browsing, Konsumen Makin Suka Eksplor Sebelum Beli

79 Persen Pesanan GrabFood Diawali Browsing, Konsumen Makin Suka Eksplor Sebelum Beli

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Michelle Yeoh Sebut Ingin Bintangi Film Korea dari 3 Sutradara Ternama Ini

Michelle Yeoh Sebut Ingin Bintangi Film Korea dari 3 Sutradara Ternama Ini

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:20 WIB

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Kenapa Bisa Cegukan? Ini Penjelasan Medis dan Tanda Bahaya yang Wajib Diwaspadai

Kenapa Bisa Cegukan? Ini Penjelasan Medis dan Tanda Bahaya yang Wajib Diwaspadai

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Beneath the Lies, Drama Terbaru Yaya Urassaya dan Kao Noppakao

Sinopsis Beneath the Lies, Drama Terbaru Yaya Urassaya dan Kao Noppakao

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Changan Hadirkan Fitur Pet Mode untuk Perjalanan Bersama Hewan Peliharaan

Changan Hadirkan Fitur Pet Mode untuk Perjalanan Bersama Hewan Peliharaan

Otomotif | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:13 WIB

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:08 WIB

×