- Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi mangkir dari panggilan KPK pada 9 Oktober 2026 karena sakit.
- KPK menyita tiga motor gede dan uang tunai senilai Rp2,8 miliar terkait kasus suap importasi.
- KPK menahan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka kasus penerimaan suap.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (9/10/2026).
Dedi dipanggil untuk diperiksa dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dedi telah mengonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang sakit.
“Saudara AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Dedi. Namun, KPK belum memastikan waktu pemanggilan berikutnya.
“Penyidik akan segera jadwalkan ulang pemeriksaannya, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera berlanjut. Terlebih komitmen KPK, agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif,” ujar Budi.
KPK Sita Moge dan Uang Tunai Rp2,8 Miliar
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di DJBC tidak hanya berupa tiga unit motor gede (moge).
Ketiga moge tersebut terdiri dari BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), dengan total nilai sekitar Rp2,8 miliar.
“Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Kasus Dugaan Suap Importasi Barang
Dalam perkara ini, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025–2026, Gatot Heroe Hernanda (GH), diduga menerima uang suap sebesar Rp3,25 miliar dari PT Blueray terkait importasi barang di DJBC.
KPK menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK kemudian menahannya untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Ahmad Taufik.