Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:05 WIB
Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!
Ilustrasi-Umat Islam dari berbagai negara berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat (12/6/2026). [ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd/tom]
baca 10 detik
  • Kementerian Haji dan Umrah mencabut izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta pada 9 Oktober 2026 akibat pemalsuan data dan pungutan liar.
  • Sanksi dijatuhkan setelah Kemenhaj mempertimbangkan rekomendasi internal serta hasil rapat resmi pimpinan kementerian terkait pelanggaran penyelenggaraan haji 2026.
  • Lembaga tersebut dilarang beroperasi dan wajib mengembalikan seluruh hak jemaah berjalan tanpa menghilangkan tanggung jawab hukum mereka.

Suara.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Lembaga yang dipimpin H. Nasir itu terbukti memalsukan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan dalam penyelenggaraan haji 2026.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026. Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 9 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah mempertimbangkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.

"Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," kata Puji dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan haji dan umrah. Pengelola juga harus segera mengembalikan hak-hak jemaah yang mengikuti bimbingan pada tahun ini.

Kemenhaj menyatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi jemaah agar tidak dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan lembaga bimbingan.

Puji menegaskan pencabutan izin operasional bukan berarti pengelola terbebas dari tanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Seluruh kewajiban kepada jemaah tetap harus diselesaikan.

"Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkas Puji.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?

Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Terkini

Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Pembukaan Bulan Bakti Karang Taruna, Wamensos Ajak Sukseskan Perlinsos

Pembukaan Bulan Bakti Karang Taruna, Wamensos Ajak Sukseskan Perlinsos

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Canggih Bisa Ngecas Sambil Jalan! Honda Kenalkan Teknologi Wireless Charging pada Mobil Listrik

Canggih Bisa Ngecas Sambil Jalan! Honda Kenalkan Teknologi Wireless Charging pada Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Tepis Isu Liar, BGN Pastikan TKP Mayat Diborgol di Kendal Bukan Gedung SPPG

Tepis Isu Liar, BGN Pastikan TKP Mayat Diborgol di Kendal Bukan Gedung SPPG

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Sinopsis The Gate of Murder, Film Kento Yamazaki dan Kouhei Matsushita

Sinopsis The Gate of Murder, Film Kento Yamazaki dan Kouhei Matsushita

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Jadi Sandera Politik Parpol, Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah Usai Putusan MK

Jadi Sandera Politik Parpol, Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah Usai Putusan MK

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:44 WIB

Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?

Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Beli iPhone 18 Pro di Indonesia, Konsumen Dapat Perlindungan hingga 36 Bulan

Beli iPhone 18 Pro di Indonesia, Konsumen Dapat Perlindungan hingga 36 Bulan

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Rayakan Hari Kesehatan Mental Sedunia Lewat Konser YE alias Kanye West di GBK

Rayakan Hari Kesehatan Mental Sedunia Lewat Konser YE alias Kanye West di GBK

Entertainment | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Absen Panjang, Mees Hilgers Bocorkan Kesepakatan dengan John Herdman soal Timnas Indonesia

Absen Panjang, Mees Hilgers Bocorkan Kesepakatan dengan John Herdman soal Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:27 WIB

×