Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:46 WIB
Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?
Ilustrasi pungli di Lapas. (Dok. Suara.com)
baca 10 detik
  • Kementerian Imigrasi memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan 16 pegawai akibat temuan fasilitas mewah ilegal.
  • Temuan Ombudsman mengungkap adanya 13 bangunan tidak berizin berfasilitas premium tanpa catatan resmi di Lapas Cibinong.
  • ICW mendorong KPK menelusuri dugaan suap dan transaksi keuangan di balik fasilitas mewah ilegal Lapas Cibinong.

Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi mencopot Wisnu Hani Putranto dari posisinya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, sekaligus memecatnya dari status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah pemecatan ini diambil menyusul terungkapnya keberadaan klaster fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas tersebut.

Penindakan tidak berhenti pada pimpinan lapas. Sebanyak 16 pegawai lainnya turut dijatuhi sanksi, yang terbagi dalam lima pegawai dengan hukuman disiplin tingkat berat dan 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Merespons penindakan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menilai momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk pembenahan internal.

“Ini momentum untuk pemasyarakatan berbenah, membuka diri, memperbaiki lapas kita,” kata Yanuar, dikutip Selasa (6/10/2026).

Temuan Sidak Ombudsman

Keberadaan klaster hunian eksklusif ini mencuat pertama kali melalui inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.

Dalam sidak tersebut, ditemukan 13 unit bangunan yang menyerupai rumah kontrakan dengan fasilitas premium, mulai dari pendingin ruangan (AC), sofa, hingga kulkas beserta isinya.

Namun, sehari setelah rekaman sidak viral di media sosial, seluruh perabotan mewah tersebut mendadak hilang dan ruangan berubah menjadi bangunan kosong.

baca juga

Hasil investigasi internal Kemen Imipas membenarkan adanya kejanggalan administratif pada aset fisik di Lapas Cibinong.

Dari total 21 bangunan di area lapas, hanya delapan bangunan yang tercatat secara resmi di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).

“Ada rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi, itu semua terdaftar. Kemudian ada wisma asimilasi yang digunakan oleh WBP yang sedang melakukan asimilasi, ada tiga buah kontainer, itu terdaftar,” katanya.

Sebaliknya, 13 bangunan lainnya berstatus tidak terdaftar. Rinciannya meliputi delapan rumah berpagar hitam temuan Ombudsman, dua bangunan yang menghadap ke aliran sungai, serta tiga bangunan tempat istirahat petugas jaga.

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa deretan bangunan tak berizin itu dibangun sejak 2023 melalui swadaya warga binaan untuk rumah pegawai dan direnovasi pada akhir 2025 hingga awal 2026.

“Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023. Pada akhir 2025 rumah tersebut direnovasi, selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan,” jelasnya.

Kondisi serupa terjadi pada interior di dalam unit-unit tersebut.

“Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan,” tandasnya.

Jual Beli Privilege

Jerat sanksi buntut kasus temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. (Dok. Suara.com)
Jerat sanksi buntut kasus temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. (Dok. Suara.com)

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2011, terdapat sedikitnya lima pola korupsi di lingkungan pemasyarakatan.

Dua di antaranya sangat berkorelasi dengan skandal Lapas Cibinong, yakni penyediaan sel khusus berfasilitas elektronik dan ruang privat yang nyaman, serta penyalahgunaan izin keluar tahanan, seperti yang pernah terjadi pada kasus korupsi suap pilkada Romi Herton.

ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menelusuri transaksi keuangan, aliran dana, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan petugas demi memastikan ada atau tidaknya suap di balik fasilitas ilegal tersebut.

"Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap," kata ICW.

Substansi penanganan dinilai tidak boleh teralihkan hanya pada perdebatan status rumah dinas, melainkan harus menyasar aktor di balik transaksi keistimewaan sel.

"Siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut,” ucapnya.

Secara historis, ICW mencatat pada rentang 2015 hingga 2023 terdapat 14 pekerjaan konstruksi dan pendukung di Lapas Kelas IIA Cibinong dengan total nilai kontrak Rp17,47 miliar, di mana Rp16,42 miliar di antaranya dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi.

Pembangunan resmi yang tercatat oleh kementerian pada periode itu mencakup fasilitas kandang penggemukan sapi, kandang ayam, rehabilitasi turap, hingga pemeliharaan sarana kantor.

Data infrastruktur resmi ini menjadi rujukan penting bagi DPR sebelum mendesak eksekusi pembongkaran bangunan liar.

Pemberantasan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan membutuhkan langkah penegakan hukum yang konkret.

Pungli di lapas hanya dapat dihentikan apabila sipir dan narapidana penyuap dijerat delik pidana korupsi, bukan sebatas dikenai sanksi administratif.

Penataan ini juga menuntut transparansi lewat audit digital berkala, pembukaan akses sidak mendadak tanpa pemberitahuan bersama Ombudsman dan koalisi masyarakat sipil, serta penyelesaian masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) melalui kebijakan dekongesti dan pemidanaan alternatif bagi kasus minor.

Tanpa langkah hukum pidana yang tegas terhadap pihak penerima suap, pencopotan pimpinan lapas berisiko sekadar menjadi peredam isu sementara sebelum fenomena serupa terulang kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi

Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:31 WIB

Imipas Bantah Ada Kolam Renang di Lapas Cibinong: Itu Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

Imipas Bantah Ada Kolam Renang di Lapas Cibinong: Itu Tempat Pembuangan Kotoran Sapi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:47 WIB

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Eks Kalapas Dipecat

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Eks Kalapas Dipecat

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:13 WIB

Resmi, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Resmi, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Temuan Fasilitas Mewah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:32 WIB

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akan Dibatalkan, Ditinjau Kembali oleh Ditjenpas

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akan Dibatalkan, Ditinjau Kembali oleh Ditjenpas

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Terkini

Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?

Beres-beres Lapas Cibinong, Mungkinkah Penjara RI Bersih dari Pungli?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Palmex Medan 2026 Bidik Transaksi 100 Juta Dolar AS

Palmex Medan 2026 Bidik Transaksi 100 Juta Dolar AS

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Media Asing Soroti Nasib Gibran Jelang Putusan MK Malam Ini: Risiko Politik bagi Prabowo

Media Asing Soroti Nasib Gibran Jelang Putusan MK Malam Ini: Risiko Politik bagi Prabowo

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:46 WIB

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pakar Nilai Pembahasan Terburu-buru dan Sarat Kompromi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Prabowo Bagikan 160 Becak Listrik Pindad Gratis untuk Tukang Becak Lansia di Kota Bogor

Prabowo Bagikan 160 Becak Listrik Pindad Gratis untuk Tukang Becak Lansia di Kota Bogor

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:42 WIB

TPA Sarimukti Terancam Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Perkiraan

TPA Sarimukti Terancam Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Perkiraan

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel

Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Setia sampai Paling Gampang Selingkuh

Urutan Zodiak dari yang Paling Setia sampai Paling Gampang Selingkuh

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Pesan Jay Idzes Usai Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Ini Baru Awal

Pesan Jay Idzes Usai Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026: Ini Baru Awal

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:24 WIB

CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap

CCTV Bongkar Perampasan Motor Bersenjata Celurit di Kudus, Satu Pelaku Ditangkap

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:23 WIB

×