Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?

Pebriansyah Ariefana

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:40 WIB
Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?
Infografis gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Mahfud MD menegaskan tidak memiliki legal standing untuk menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran.

  • Tahapan Pilpres 2024 resmi berakhir saat pelantikan, sehingga status kepesertaan paslon otomatis dibubarkan.

  • MK menolak gugatan Denny Indrayana cs terkait ijazah Gibran karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Suara.com - Mahfud MD memastikan dirinya sama sekali tidak mengantongi kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu pasca-pelantikan presiden dan wakil presiden. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menolak terlibat dalam langkah hukum yang mempertanyakan kembali keabsahan hasil Pilpres 2024.

Sikap tegas ini diambil lantaran seluruh tahapan pesta demokrasi secara resmi telah usai sejak pasangan terpilih dilantik. Di samping kalkulasi regulasi, langkah tersebut dianggap tidak etis karena dirinya sudah secara terbuka mengakui keunggulan lawan politiknya.

Pernyataan ini merespons Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak permohonan Denny Indrayana dan kolega mengenai persoalan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Pertimbangan utama majelis hakim konstitusi dalam memutus perkara tersebut memang tertuju pada tiadanya kedudukan hukum para pemohon.

Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]
Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]

“Enggak, enggak. Sejak awal saya katakan enggak punya legal standing. Jadi ketika saya diajak itu, saya katakan pertama saya sudah menyatakan menerima. Itu tidak etis bagi saya,” tegasnya dalam Youtube Kompas TV.

Mantan Cawapres Nomor Urut 3 ini memilih konsisten pada ucapan selamat yang pernah ia sampaikan langsung kepada pasangan pemenang pemilu. Bagi Mahfud, kontestasi politik telah rampung sepenuhnya begitu putusan sengketa hasil pemilu dibacakan hakim konstitusi saat itu.

“Saya kan ketika MK memutuskan bahwa Prabowo-Gibran menang, ya sudah, saya menerima kemenangan itu, dan saya mengucapkan waktu itu selamat bertugas untuk Bapak berdua. Titik.”

Selain pertimbangan etika, dasar hukum acara pemilu juga menutup ruang gugatan baru bagi mantan kontestan. Merujuk pada aturan teknis penyelenggaraan pemilu, status calon presiden maupun calon wakil presiden otomatis gugur begitu masa pelantikan selesai.

“Enggak mungkin saya ikut lagi menggugat situasi seperti ini. Yang kedua, saya sudah tahu tidak ada legal standing itu, karena menurut PKPU nomor 3 tahun 2022 pasal 5, tahapan pemilu itu sudah berakhir pada hari presiden dan wakil presiden dilantik,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa struktur kepesertaan pilpres, baik kubu menang maupun kalah, demi hukum telah dibubarkan pascapelantikan. Kondisi formal inilah yang menghilangkan seluruh hak melekat kontestan untuk melakukan upaya hukum tata negara terkait Pilpres 2024.

baca juga

“Tidak ada lagi cawapres, yang menang maupun yang kalah, sudah bubar saat itu. Jadi tidak ada legal standing bagi saya,” lanjutnya menegaskan.

Latar belakang perdebatan ini bersumber dari sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan kualifikasi pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim MK merespons eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon.

Kendati permohonan Denny Indrayana cs resmi ditolak karena kendala legal standing, persidangan MK mencatatkan catatan khusus dalam pertimbangannya. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan pembuktian yang meyakinkan mengenai kesetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Gibran.

Isi putusan ini mengakhiri spekulasi hukum terkait peluang mantan kontestan Pilpres 2024 untuk masuk kembali dalam arena sengketa. Mahfud menegaskan batasan etika serta regulasi hukum harus dihormati oleh seluruh pihak demi kepastian hukum nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guntur Romli Tantang Wamensesneg Tunjukkan Ijazah SMA Gibran Usai Sebut "Belum Ditemukan"

Guntur Romli Tantang Wamensesneg Tunjukkan Ijazah SMA Gibran Usai Sebut "Belum Ditemukan"

Video | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Terkini

Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS

Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Viral! Hitler Mussolini Terpilih sebagai Wali Kota dengan Dulang 229 Suara, Kok Bisa?

Viral! Hitler Mussolini Terpilih sebagai Wali Kota dengan Dulang 229 Suara, Kok Bisa?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Viral! WNA Rusia Diduga Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga Bali: Kalian Kulit Cokelat Hidup dari Kami

Viral! WNA Rusia Diduga Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga Bali: Kalian Kulit Cokelat Hidup dari Kami

Entertainment | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Bus Persib EPA U-18 Diserang Gerombolan OTK, Viking Persib Club: Ini Kejahatan, Bukan Rivalitas!

Bus Persib EPA U-18 Diserang Gerombolan OTK, Viking Persib Club: Ini Kejahatan, Bukan Rivalitas!

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:36 WIB

21 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Polda Kepri di Batam

21 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Polda Kepri di Batam

Batam | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Mencekam! Bus Pemain Muda Persib Bandung Dirusak, Koper Pemain Dijarah Hingga Ofisial Dianiaya

Mencekam! Bus Pemain Muda Persib Bandung Dirusak, Koper Pemain Dijarah Hingga Ofisial Dianiaya

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Marvel dan Kadokawa Luncurkan Lima Manga Baru, Ada Iron Man!

Marvel dan Kadokawa Luncurkan Lima Manga Baru, Ada Iron Man!

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:30 WIB

8 Arti Mimpi Kehilangan Motor Menurut Primbon Jawa, Malah Pertanda Baik?

8 Arti Mimpi Kehilangan Motor Menurut Primbon Jawa, Malah Pertanda Baik?

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Mobil Listrik Mungil Suzuki Resmi Dirilis, Harga Bikin BYD Atto 1 dan Pesaingnya Ketar-ketir

Mobil Listrik Mungil Suzuki Resmi Dirilis, Harga Bikin BYD Atto 1 dan Pesaingnya Ketar-ketir

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Cara Pakai Skintint Somethinc agar Tahan Lama, Perhatikan 3 Langkah Ini

Cara Pakai Skintint Somethinc agar Tahan Lama, Perhatikan 3 Langkah Ini

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:16 WIB

×