Suara.com - Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa terkait kasus dugaan perundungan di Asrama Putra. Salah satu mahasiswa mendapat sanksi berat yang dapat berupa pemberhentian atau drop out (DO) dari kampus.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026), pukul 20.00 WIB, di Asrama Putra Telkom University, Jakarta.
Insiden tersebut berupa tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot terhadap korban. Pihak kampus kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami kejadian tersebut dan menentukan sanksi bagi mahasiswa yang terlibat.
“Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Suyanto dalam konferensi pers, di jakarta, Minggu (11/10/2026).
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuning Tias, menjelaskan bahwa dua mahasiswa telah dijatuhi sanksi administratif dengan tingkat berbeda, yakni sanksi berat dan sanksi sedang.
Sementara itu, pihak kampus masih melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Jadi mungkin kita akan sampaikan lebih detailnya terkait dengan situasi dan kondisi pada waktu itu,” ujar Ratri.
Sanksi berat yang berlaku di Telkom University dapat berupa pemberhentian mahasiswa dari kampus. Meski demikian, pihak kampus belum mengungkapkan identitas mahasiswa yang dijatuhi sanksi maupun rincian tindakan yang dilakukan masing-masing pihak.
Korban Mendapat Perlindungan dan Konseling
Dalam penanganan kasus ini, Telkom University memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. Pihak kampus juga menempatkan korban dan mahasiswa yang terlibat di area asrama berbeda untuk menjaga keamanan mereka.
“Kita tempatkan, baik pelaku maupun korban, kita tempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan dari senior residen,” ujar Ratri.
Selain pendampingan, kampus memberikan konseling untuk menjaga kondisi fisik dan mental korban. Terkait motif kejadian, Ratri menegaskan perundungan tersebut bukan dilatarbelakangi dendam. Korban dan mahasiswa yang diduga terlibat diketahui sama-sama mahasiswa baru yang mulai berinteraksi saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan tinggal di asrama yang sama.
“Dendam sebetulnya tidak ya, Pak. Motif dendam itu tidak ada ya,” kata Ratri.
Namun, pihak kampus belum membeberkan kronologi secara terperinci karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Telkom University Evaluasi Pengawasan Asrama
Kasus dugaan perundungan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Telkom University untuk memperkuat pencegahan kekerasan di lingkungan kampus, khususnya di asrama mahasiswa.
Ratri mengatakan Telkom University telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta kanal pelaporan untuk menerima pengaduan terkait berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan.
Kampus juga menempatkan senior resident di setiap area asrama untuk membantu menangani persoalan mahasiswa selama 24 jam. Ke depan, Telkom University berencana memperluas sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan konsekuensinya dengan melibatkan dosen wali, dosen pengajar, serta unsur sivitas akademika lainnya.
Selain itu, kampus berencana memperkuat pemahaman mengenai pentingnya lingkungan yang aman dan bebas kekerasan melalui kurikulum perkuliahan. Kapasitas senior resident dalam mengidentifikasi potensi perundungan dan kekerasan juga akan ditingkatkan.
Ratri berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak di lingkungan kampus.
“Kami sampai kapanpun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, Suyanto menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban beserta keluarganya.
“Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” kata Suyanto. ***