Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:57 WIB
Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah
Petugas menunjukan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus korupsi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar meminta kasus korupsi Kementerian ATR/BPN dievaluasi secara menyeluruh pada Jumat, 9 Oktober 2026.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dugaan suap HGB PT Summarecon Agung di Bogor setelah OTT Jabodetabek pada 14 September 2026.
  • KPK menduga kasus ini melibatkan pejabat kementerian, pihak swasta, dan sejumlah orang kepercayaan Nusron yang mangkir panggilan pemeriksaannya.

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertanahan secara menyeluruh.

Pembenahan tidak cukup hanya melalui perubahan sistem, tetapi juga harus disertai penguatan integritas dan pembinaan terhadap aparatur.

Ia menegaskan pentingnya konsistensi penegakan hukum dalam setiap persoalan pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Fickar menuturkan, hukuman yang lebih berat diperlukan untuk menimbulkan efek jera jika ada oknum pejabat yang ikut bermain.

Sistem pengawasan juga perlu diperkuat dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut mengawasi layanan pertanahan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki)

“Jika orang dalam terlibat sebagai bagian dari mafia tanah, hal itu harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman,” ujarnya.

Fickar menilai digitalisasi layanan pertanahan yang dikembangkan BPN belum cukup untuk menutup celah penyalahgunaan. Menurutnya, digitalisasi merupakan konsekuensi perkembangan zaman.

Namun, teknologi tidak dengan sendirinya menjamin integritas layanan apabila orang-orang yang menjalankan sistem justru menyalahgunakan kewenangannya.

baca juga

“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” ujarnya.

Fickar juga menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok tertentu dalam sengketa pertanahan. Menurutnya, ormas tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penyelesaian sengketa tanah.

“Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” tegasnya.

Dugaan kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron.

Terbaru, Nusron mangkir dari panggilan KPK pada 7 Oktober 2026. Ia beralasan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena memiliki agenda internal kementerian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:56 WIB

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:17 WIB

KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor

KPK Bongkar Siasat Buka Blokir Lahan Summarecon, Saksi Dicecar Permintaan Uang Kakantah Bogor

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:59 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan, Ketua KPK: Sepertinya Kurang Bisa Atur Waktu

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan, Ketua KPK: Sepertinya Kurang Bisa Atur Waktu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:53 WIB

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:49 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Terkini

Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Politisi PSI: Presiden BJ Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana

Politisi PSI: Presiden BJ Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Terorisme Ekologi Bernama Karhutla: Saat Rakyat Terpaksa Berhenti Bernapas

Terorisme Ekologi Bernama Karhutla: Saat Rakyat Terpaksa Berhenti Bernapas

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:55 WIB

BRI dan Prodia Hadirkan Healthcare Privilege untuk Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas

BRI dan Prodia Hadirkan Healthcare Privilege untuk Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Media Lokal Hadapi Krisis Iklan, LMS Dorong Model Bisnis Beyond Media

Media Lokal Hadapi Krisis Iklan, LMS Dorong Model Bisnis Beyond Media

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 2026 dari Rp 268 T Jadi Rp 229 T

Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 2026 dari Rp 268 T Jadi Rp 229 T

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Transaksi Makin Praktis, D-Bank PRO Hadirkan QRIS dengan Dua Pilihan Pembayaran

Transaksi Makin Praktis, D-Bank PRO Hadirkan QRIS dengan Dua Pilihan Pembayaran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Kantong Kerap Terkuras Demi Tarif Parkir, Ojol Tagih Keberpihakan Pemprov DKI

Kantong Kerap Terkuras Demi Tarif Parkir, Ojol Tagih Keberpihakan Pemprov DKI

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Sivia Azizah Ungkap Cara Merawat Kulit di Tengah Jadwal Padat, Andalkan Skincare dan Istirahat Cukup

Sivia Azizah Ungkap Cara Merawat Kulit di Tengah Jadwal Padat, Andalkan Skincare dan Istirahat Cukup

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:44 WIB

×