UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB
UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan meminta Mahkamah Konstitusi menggunakan analisis hukum feminis dalam sidang pengujian UU Cipta Kerja pada 12 Oktober 2026.
  • Gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tersebut diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
  • Pendekatan hukum feminis diajukan untuk menilai hambatan dan diskriminasi tidak langsung terhadap perempuan dalam penerapan norma undang-undang.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Mahkamah Konstitusi untuk analisis hukum feminis dalam menangani perkara pengujian UU Cipta Kerja.

Hal itu sampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam sidang pengujian Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Gugatan itu diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan yang terdiri dari Armayanti Sanusi, Andriyeni, Nur Asiah, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.

“Komnas Perempuan memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menggunakan Feminist Legal Theory atau analisis hukum feminis sebagai pendekatan dalam memeriksa norma yang tampak netral gender,” kata Maria di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Dia menjelaskan, kesamaan rumusan belum tentu menghasilkan kesetaraan apabila perempuan menghadapi hambatan yang berbeda untuk menggunakan haknya.

Menurut dia, pendekatan ini membantu memeriksa siapa yang dikenali sebagai pemegang hak, apakah perempuan dipandang sebagai subjek mandiri atau diasumsikan telah terwakili oleh kepala keluarga dan komunitas.

“Selanjutnya, apakah akses informasi, waktu, bahasa, pengasuhan, aksesibilitas, dan relasi kuasa mempengaruhi kesempatan perempuan berpartisipasi? Pemeriksaan kemudian menilai apakah kategori yang tampak sama menimbulkan dampak berbeda atau diskriminasi tidak langsung. Dari pemeriksaan tersebut, kebutuhan tindakan afirmatif dapat dinilai berdasarkan hambatan yang hendak diatasi,” tutur Maria.

“Pengakuan perempuan sebagai subjek mandiri, informasi yang dapat diakses, serta kesempatan berbicara tanpa tekanan membantu mewujudkan partisipasi setara, serta perempuan yang mempunyai hubungan penguasaan atau pengelolaan tanah juga perlu dikenali berdasarkan hukum dan bukti,” tambah dia.

Maria menjelaskan, analisis hukum feminis merupakan pendekatan penalaran untuk memahami asumsi dan akibat norma. Penggunaannya dinilai sejalan dengan kewajiban hakim dan Hakim Konstitusi dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 untuk mengenali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

baca juga

Pemeriksaan tetap berdasarkan bukti, alasan hukum yang dapat diuji, dan kesempatan para pihak menanggapi.

Diketahui, Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?

Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Hitung-hitungan Politik Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wakil Presiden?

Hitung-hitungan Politik Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wakil Presiden?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Buntut Kasus Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Buka Posko Aduan Ijazah Palsu DPR di Senayan

Buntut Kasus Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Buka Posko Aduan Ijazah Palsu DPR di Senayan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Soal Putusan MK Gibran, NasDem Mulai Jaring Aspirasi DPW Se-Indonesia

Soal Putusan MK Gibran, NasDem Mulai Jaring Aspirasi DPW Se-Indonesia

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Sengkarut Ijazah Gibran, Noktah Hitam Demokrasi RI

Sengkarut Ijazah Gibran, Noktah Hitam Demokrasi RI

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Terkini

Takut Menikah dan Pilih Childfree: Kebebasan atau Cermin Krisis Ekonomi?

Takut Menikah dan Pilih Childfree: Kebebasan atau Cermin Krisis Ekonomi?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal

Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal

Batam | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Urutan Pemakaian Viva Anti Wrinkle Cream agar Hasil Optimal dan Kerutan Tersamarkan

Urutan Pemakaian Viva Anti Wrinkle Cream agar Hasil Optimal dan Kerutan Tersamarkan

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Dokter Piprim: MPASI Usia 4 Bulan Bisa Dipertimbangkan dalam Kondisi Tertentu

Dokter Piprim: MPASI Usia 4 Bulan Bisa Dipertimbangkan dalam Kondisi Tertentu

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Mykonos Baby Love Wanginya seperti Apa? Ini Notes dan Review Pembelinya

Mykonos Baby Love Wanginya seperti Apa? Ini Notes dan Review Pembelinya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Siapa Stephanie Giscka? Ini Profil dan Pekerjaan Mentereng Pacar Baru Teuku Ryan

Siapa Stephanie Giscka? Ini Profil dan Pekerjaan Mentereng Pacar Baru Teuku Ryan

Entertainment | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Timnas Indonesia Terancam Satu Grup dengan Raksasa Asia

Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Timnas Indonesia Terancam Satu Grup dengan Raksasa Asia

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:15 WIB

DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Disokong Lift hingga Layar Digital, Sekolah Negeri di Jakarta Bersolek Bak Luar Negeri

Disokong Lift hingga Layar Digital, Sekolah Negeri di Jakarta Bersolek Bak Luar Negeri

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:14 WIB

×