Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum

Vania Rossa

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:22 WIB
Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad. (dok. Kemenag)
baca 10 detik
  • Kementerian Agama mengingatkan masyarakat di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, agar tidak melakukan nikah siri.
  • Abu Rokhmad menyatakan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi menimbulkan kerentanan hukum serta merugikan perempuan dan anak.
  • Kemenag memperkuat edukasi melalui berbagai program dan meminta penghulu aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.

Suara.com - Pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi setelah akad. Dokumen perkawinan menjadi salah satu dasar penting untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak, terutama ketika keluarga menghadapi persoalan di kemudian hari.

Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pencatatan perkawinan. Praktik nikah siri atau perkawinan yang tidak tercatat secara resmi berisiko menimbulkan kerentanan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga.

“Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026), dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih adanya praktik nikah siri di kalangan generasi muda.

Menurut Abu, dampak perkawinan yang tidak tercatat tidak berhenti pada persoalan administrasi. Perempuan dapat menghadapi kerentanan ketika terjadi perceraian atau muncul persoalan terkait hak-hak istri. Sementara itu, anak juga berpotensi menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan status keluarganya.

Dalam situasi seperti itu, dokumen perkawinan menjadi bagian penting untuk membuktikan status hukum keluarga. Tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak dapat menghadapi kesulitan ketika membutuhkan kepastian hukum untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.

Kemenag Perkuat Edukasi tentang Pencatatan Nikah
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Kemenag memperkuat edukasi melalui sejumlah program, antara lain Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Program-program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, mengenai kesiapan menikah, pentingnya pencatatan perkawinan, serta kehidupan keluarga setelah akad.

baca juga

Abu menegaskan, kesiapan menikah tidak cukup hanya diukur dari kemampuan ekonomi. Calon pasangan juga perlu memiliki kesiapan mental, pengetahuan, rasa tanggung jawab, serta kemampuan membangun relasi keluarga yang sehat.

Dengan bekal tersebut, generasi muda diharapkan dapat memahami bahwa perkawinan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, melainkan juga komitmen dan tanggung jawab yang memiliki konsekuensi hukum.

Penghulu Diminta Aktif Memberikan Edukasi
Selain melalui program edukasi, Kemenag mendorong penghulu dan penyuluh agama untuk mengambil peran lebih aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Menurut Abu, penghulu tidak hanya bertugas memberikan layanan pencatatan perkawinan. Mereka juga perlu hadir lebih awal untuk memberikan edukasi dan menjadi rujukan masyarakat ketika menghadapi persoalan perkawinan.

“Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Edukasi tersebut mencakup pentingnya pencatatan perkawinan, konsekuensi hukum dari nikah siri, serta jalur hukum yang dapat ditempuh ketika masyarakat menghadapi persoalan perkawinan.

Abu mencontohkan persoalan perkawinan di bawah umur. Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menempuh mekanisme dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama.

Pemahaman mengenai jalur hukum tersebut dinilai penting agar persoalan perkawinan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui praktik yang berpotensi menghilangkan kepastian hukum bagi perempuan dan anak.

Karena itu, pencatatan perkawinan semestinya dipahami sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga, bukan sekadar persyaratan administratif.

Abu juga mengingatkan penghulu agar tidak menjadi inisiator atau memfasilitasi praktik nikah siri. Sebaliknya, penghulu dan penyuluh agama diharapkan membantu masyarakat memahami pilihan hukum yang tersedia serta mengakses layanan perkawinan secara resmi.

“Jangan nikah siri, karena korbannya pasti ibu-ibu dan anak-anak,” kata Abu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Purim Baskets: Buku Anak tentang Kebaikan dan Kegembiraan Berbagi

Purim Baskets: Buku Anak tentang Kebaikan dan Kegembiraan Berbagi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Bebas Bulu dan Bau Kotoran! 3 Air Purifier Khusus Pecinta Kucing, Mulai Rp1 Jutaan

Bebas Bulu dan Bau Kotoran! 3 Air Purifier Khusus Pecinta Kucing, Mulai Rp1 Jutaan

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Yamaha XMAX Berkonsep Robotik Borong Enam Penghargaan CustoMAXi 2026

Yamaha XMAX Berkonsep Robotik Borong Enam Penghargaan CustoMAXi 2026

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:15 WIB

NasDem dan PKS Kompak, Tak Mau Buru-Buru Dukung Prabowo di Pilpres 2029

NasDem dan PKS Kompak, Tak Mau Buru-Buru Dukung Prabowo di Pilpres 2029

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Rombongan Persib U-18 di Rest Aera Batang

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Rombongan Persib U-18 di Rest Aera Batang

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:04 WIB

×