Bisakah Malaysia Tuntut Indonesia ke Mahkamah Internasional Soal Kabut Asap? Begini Kata Pakar

Galih Prasetyo

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB
Bisakah Malaysia Tuntut Indonesia ke Mahkamah Internasional Soal Kabut Asap? Begini Kata Pakar
Kota Pangkalan Bun mulai diselimuti asap tebal sehingga mengganggu jarak pandang pengendara serta kualitas udara menurun, Rabu (2/9/2026) pagi. [Antara/Safitri RA]
baca 10 detik
  • Wakil Perdana Menteri Malaysia mempertimbangkan langkah hukum dan menyerahkan persoalan kabut asap kepada Jaksa Agung.
  • Pakar hukum menilai tuntutan internasional sulit dilakukan karena masalah yurisdiksi pengadilan serta keterbatasan perjanjian ASEAN.
  • Warga Malaysia dapat menggugat perusahaan terkait di pengadilan Indonesia jika mampu membuktikan kerugian akibat kabut asap.

Suara.com - Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan terkait langkah hukum persoalan kabut asap lintas batas dari Indonesia.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum terkait persoalan kabut asap, Ahmad Zahid mengatakan masalah tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk ditelaah apabila diperlukan.

Meski demikian, ia berpandangan bahwa koordinasi dan upaya pencegahan melalui kerja sama regional lebih baik dibandingkan mengedepankan jalur hukum.

"Dengan semangat ASEAN, koordinasi untuk mencegah hal itu lebih baik," kata dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian.

Lantas apakah bisa Malaysia tuntut secara hukum Indonesia terkait kabut asap lintas batas ini?

335 Sekolah Ditutup akibat Kabut Asap Indonesia, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat [Dok @MsiaHariIni]
335 Sekolah Ditutup akibat Kabut Asap Indonesia, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat [Dok @MsiaHariIni]

Pakar hukum menilai, persoalan yurisdiksi pengadilan internasional dan terbatasnya mekanisme penegakan hukum ASEAN membuat upaya menuntut pertanggungjawaban Indonesia tidak mudah dilakukan.

Profesor Mohd Hazmi Mohd Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia menegaskan, persoalan utama jika Malaysia membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara.

“Masalah utamanya adalah yurisdiksi, karena ICJ pada umumnya mensyaratkan persetujuan dari kedua negara,” kata Hazmi, seperti dikutip dari Malay Mail.

Selain ICJ, Malaysia dapat memanfaatkan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

baca juga

Indonesia, Malaysia, dan Singapura merupakan pihak dalam perjanjian regional yang bertujuan mencegah serta menangani pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Namun, Hazmi mengingatkan bahwa perjanjian tersebut tidak menyediakan mekanisme gugatan langsung antarnegeri anggota ASEAN.

“Perjanjian itu mengikat secara hukum, tetapi tidak menyediakan mekanisme bagi satu negara anggota untuk begitu saja menggugat negara anggota lainnya,” ujar Hazmi.

Menurut dia, pendekatan yang diutamakan adalah tindakan di tingkat nasional dan kerja sama regional.

Karena itu, penguatan pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal menjadi langkah yang lebih realistis.

“Untuk saat ini, menurut saya, pendekatan yang lebih praktis adalah memperkuat kerja sama ASEAN, termasuk pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pembakaran ilegal,” kata Hazmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

John Herdman Jadi Pengibar Bendera Finis MotoGP Mandalika, Mengaku Sempat Deg-degan

John Herdman Jadi Pengibar Bendera Finis MotoGP Mandalika, Mengaku Sempat Deg-degan

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Kevin Diks Alami Nasib Apes di Bundesliga, Pelatih Gladbach Telan Pil Pahit

Kevin Diks Alami Nasib Apes di Bundesliga, Pelatih Gladbach Telan Pil Pahit

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Yadea GT80 Motor Listrik Bergaya Grand Touring Harga Rp 20 Jutaan

Yadea GT80 Motor Listrik Bergaya Grand Touring Harga Rp 20 Jutaan

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Kata-kata Adrian Wibowo Usai Debut di Kasta Kedua Liga Austria: Vamos!

Kata-kata Adrian Wibowo Usai Debut di Kasta Kedua Liga Austria: Vamos!

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Terkini

Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif

Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim! KPK Minta Nusron Hadir dan Kooperatif

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Bisakah Malaysia Tuntut Indonesia ke Mahkamah Internasional Soal Kabut Asap? Begini Kata Pakar

Bisakah Malaysia Tuntut Indonesia ke Mahkamah Internasional Soal Kabut Asap? Begini Kata Pakar

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Quiet Quitting pada Gen Z: Malas Bekerja atau Butuh Jeda Akibat Burnout?

Quiet Quitting pada Gen Z: Malas Bekerja atau Butuh Jeda Akibat Burnout?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB

BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism

BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism

Bekaci | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Ekonomi Lokal Terancam Mati Usai Dana Desa Dipotong Rp 34,57 T buat Kopdes Merah Putih

Ekonomi Lokal Terancam Mati Usai Dana Desa Dipotong Rp 34,57 T buat Kopdes Merah Putih

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:42 WIB

BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:41 WIB

John Herdman Jadi Pengibar Bendera Finis MotoGP Mandalika, Mengaku Sempat Deg-degan

John Herdman Jadi Pengibar Bendera Finis MotoGP Mandalika, Mengaku Sempat Deg-degan

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:41 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Sumbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Pertamina Mandalika Ride Out Jelajahi 1.400 Kilometer, Peserta Ramaikan MotoGP Mandalika 2026

Pertamina Mandalika Ride Out Jelajahi 1.400 Kilometer, Peserta Ramaikan MotoGP Mandalika 2026

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Masih Pakai Kaos Persija, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18

Masih Pakai Kaos Persija, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:37 WIB

×