Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar
Dyah Kusumastuti, Ketua Yayasan terdakwa kasus Daycare Little Aresha (Suara.com/Shevinna Putti)
baca 10 detik
  • Tuntutan Ketua Yayasan Little Aresha dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
  • Tuntutan Ketua Yayasan Little Aresha mewajibkan denda dan restitusi miliar rupiah.
  • Tuntutan Ketua Yayasan Little Aresha meminta pencabutan izin operasional daycare.

Suara.com - Sidang kasus Daycare Little Aresha kembali bergulir dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dyah Kusumastuti, Ketua Yayasan Little Aresha di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 12 Oktober 2026.

Ketua Yayasan Little Aresha, Dyah Kusumastuti, dituntut dengan hukuman berat selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Dyah Kusumastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berlapis.

Mulai dari turut serta menyelenggarakan satuan pendidikan tanpa izin, mempromosikan jasa secara tidak benar, menempatkan dan membiarkan anak dalam situasi yang salah, melakukan penelantaran, hingga turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

Dyah Kusumastuti, Ketua Yayasan terdakwa kasus Daycare Little Aresha (Suara.com/Shevinna Putti)
Dyah Kusumastuti, Ketua Yayasan terdakwa kasus Daycare Little Aresha (Suara.com/Shevinna Putti)

JPU merinci, tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dyah Kusumastuti dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman badan, JPU juga membebankan hukuman finansial yang tidak sedikit kepada terdakwa. Dyah Kusumastuti dituntut untuk membayar denda tindak pidana sebesar Rp900 juta.

"Denda Rp900 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut JPU.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita untuk dilelang. 

baca juga

Namun, apabila hasil penyitaan masih tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, hukuman denda tersebut akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 180 hari.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayarkan restitusi kepada puluhan anak yang menjadi korban. 

Berdasarkan catatan jaksa, terdapat 83 anak korban yang harus mendapatkan ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Ketentuannya pun serupa, jika restitusi gagal dibayarkan, harta kekayaan terdakwa akan disita. 

Apabila pelelangan aset tidak mencukupi, kewajiban restitusi itu akan diganti dengan pidana penjara selama 217 hari.

Sebagai sanksi tambahan yang bersifat administratif dan preventif, JPU turut meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center. 

Sekaligus memerintahkan penutupan operasional daycare, playgroup (PG), dan Taman Kanak-kanak (TK) Little Aresha yang dikelola oleh terdakwa Dyah Kusumastuti selama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Sidang Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Akui Pernah Dibui Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

Sidang Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Akui Pernah Dibui Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 18:16 WIB

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Fakta Baru Sidang Little Aresha: Praktik Pengikatan Juga Terjadi pada Anak TK di Gedung Utara

Fakta Baru Sidang Little Aresha: Praktik Pengikatan Juga Terjadi pada Anak TK di Gedung Utara

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:09 WIB

Terkini

The Rivals of Amziah King: Balas Dendam Tragis Peternak Lebah di Oklahoma

The Rivals of Amziah King: Balas Dendam Tragis Peternak Lebah di Oklahoma

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Baru Jadi Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan Bikin Emosi Pejabat Malaysia, Begini Rekam Jejaknya

Baru Jadi Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan Bikin Emosi Pejabat Malaysia, Begini Rekam Jejaknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

2 Tahun Prabowo Gibran: 109 Juta Orang Dapat Gaji di Bawah UMR, Gen Z Susah Cari Kerja

2 Tahun Prabowo Gibran: 109 Juta Orang Dapat Gaji di Bawah UMR, Gen Z Susah Cari Kerja

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong

BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Mengapa Nusron Wahid Belum Dicopot Prabowo?

Mengapa Nusron Wahid Belum Dicopot Prabowo?

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Botok Siram Hakim Tuding Suap Rp1 Miliar, MA: Tak Ada Temuan di PN Pati

Botok Siram Hakim Tuding Suap Rp1 Miliar, MA: Tak Ada Temuan di PN Pati

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:46 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga

Surakarta | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:46 WIB

×