- Pemerintah Indonesia belum memastikan penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan.
- Menko Polkam Dudung Abdurachman membahas penanganan kebakaran bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
- DPR sebelumnya mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional akibat parahnya dampak kebakaran hutan.
Suara.com - Pemerintah belum memastikan penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurahman belum memberikan jawaban tegas saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan status tersebut.
"Ya nanti kita lihat, ya," kata Dudung setibanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
![Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026). [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/12/78410-dudung-abdurachman.jpg)
Dudung datang untuk mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas penanganan karhutla. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pejabat, antara lain Panglima TNI, Kapolri, Kementerian Kehutanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam rapat itu, Dudung akan melaporkan perkembangan penanganan karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Kepulauan Riau. Laporan tersebut mencakup capaian penanganan serta langkah lanjutan yang perlu diprioritaskan.
Dudung juga menyebut pengerahan personel TNI, Polri, dan satuan terkait sejauh ini tidak menghadapi kendala. Namun, luasnya wilayah yang harus ditangani menjadi tantangan dalam pengendalian kebakaran.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.
Desakan itu disampaikan pada 21 Agustus 2026, menyusul kondisi kebakaran yang dinilai semakin parah dan berdampak pada kesehatan serta perekonomian masyarakat.