Krisna Murti Dukung Prabowo Berantas Mafia Tambang, Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Salah Sasaran

Galih Prasetyo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Krisna Murti Dukung Prabowo Berantas Mafia Tambang, Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Salah Sasaran
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Krisna Murti, mendukung langkah Presiden Prabowo menertibkan mafia pertambangan pada Selasa, 13 Oktober.
  • Krisna meminta Satgas PKH menegakkan hukum secara profesional dan memperingatkan agar asas strict liability tidak membebani pemegang IUP baru.
  • Ia juga menilai penetapan denda administratif nikel harus mempertimbangkan karakteristik komoditas secara adil dan tidak dihitung tahunan.

Minta Perhitungan Denda Tambang Nikel Lebih Adil

Selain persoalan pertanggungjawaban hukum, Krisna menyoroti penghitungan sanksi administratif di sektor pertambangan. Ia menilai mekanisme penetapan denda harus mempertimbangkan karakteristik setiap komoditas agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Ia mencontohkan pertambangan nikel yang berbeda dengan perkebunan kelapa sawit. Nikel merupakan sumber daya mineral yang tidak dapat dipanen berulang kali setelah dieksploitasi, sedangkan kelapa sawit dapat menghasilkan panen secara berkala.

“Seperti nikel misalnya, nikel digali barangnya nggak tumbuh lagi, nunggu ribuan tahun lagi baru bisa jadi fosil dan digali, sehingga tidak boleh dihitung per tahun kalau terkait pertambangan,” kata Krisna.

Menurutnya, perbedaan karakteristik tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan metode penghitungan sanksi administratif. Dengan demikian, besaran denda dapat mencerminkan kondisi dan karakteristik kegiatan yang menjadi objek penindakan.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disebutkan dalam keterangan tersebut, besaran denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan Rp6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit, dendanya Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, sanksi administratif berupa denda bagi perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan ditetapkan sebesar Rp25 juta per hektare.

Krisna menegaskan, pemberantasan mafia pertambangan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan keadilan. Penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, serta berbasis bukti dinilai menjadi kunci agar upaya pemerintah membersihkan sektor pertambangan benar-benar melindungi kepentingan negara tanpa mengorbankan pihak yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

Cek Aktivitas BIM di Area PT KEL, Satgas PKH: Jika Tanpa Izin Wajib Berhenti!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Kemenkop Dorong Koperasi Babel Bertransformasi Jadi Pelaku Tambang Legal

Kemenkop Dorong Koperasi Babel Bertransformasi Jadi Pelaku Tambang Legal

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas Pihak Lain di Wilayah IUP

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas Pihak Lain di Wilayah IUP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:39 WIB

Hilirisasi Tambang RI Tersandung Serapan Dalam Negeri

Hilirisasi Tambang RI Tersandung Serapan Dalam Negeri

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Terkini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×