- PT KEL melaporkan dugaan perusakan hutan dan Pertambangan ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 September 2026.
- Polda Papua Tengah menerima pelimpahan laporan tersebut dan kini sedang mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti penyelidikan.
- Laporan dibuat karena perusahaan menemukan aktivitas alat berat pihak lain di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Suara.com - Polda Papua Tengah mulai mendalami laporan PT Kristalin Ekalestari (KEL) terkait dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan. Laporan ini berkaitan dengan aktivitas Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang Badan Industri Mineral (BIM) di wilayah IUP PT KEL.
PT KEL sebelumnya mengaku telah dihentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, setelah penertiban tersebut, perusahaan mendokumentasikan keberadaan pihak lain dan sejumlah alat berat di dalam maupun sekitar wilayah IUP.
Suara.com sempat menghubungi Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermaias Ronti untuk mengonfirmasi penanganan laporan PT KEL. Namun, Jermaias mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada Kabid Humas Polda Papua Tengah.
"Silakan konfirmasi ke Kabid Humas," kata Jermaias kepada Suara.com, Kamis (8/20/2026).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung membenarkan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah.
"Jadi memang betul LP Nomor 408 tanggal 4 September 2026 itu telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah," kata Henry.
Henry mengatakan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah kini melakukan pendalaman dan kembali mengumpulkan bukti terkait laporan tersebut.
"Jadi memang suratnya kami baru terima juga. Saat ini langkah-langkah yang diambil teman-teman Ditreskrimsus sedang pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti kembali terkait penyelidikan kasus ini," ujarnya.
Dalam proses berikutnya, penyidik kemungkinan akan meminta keterangan dari pihak pelapor. Namun, Henry menyebut langkah tersebut dilakukan setelah pendalaman awal penyelidikan.
"Terkait perkembangannya, tentunya teman-teman di Ditreskrimsus akan mendalami dulu. Mungkin nanti langkah-langkah berikutnya sesuai dengan tahapan akan memanggil atau memintai keterangan pelapor dulu," jelasnya.
![Plang Satgas PKH di area IUP PT KEL. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/08/84062-pt-kel.jpg)
Lapor Bareskrim
PT KEL melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/408/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu berkaitan dengan polemik penertiban kawasan hutan terhadap PT KEL. Kuasa hukum perusahaan dari Haris Azhar Law Office sebelumnya mempertanyakan dasar analisis Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 dan penghentian kegiatan PT KEL.
Kuasa hukum menyebut PT KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Di tengah penghentian tersebut, PT KEL mengaku menemukan aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP. Aktivitas itu disebut berlangsung sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026.