Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

Muhamad Yasir

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:04 WIB
Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?
Kuasa hukum PT KEL Haris Azhar. (Suara.com/Rakha)
baca 10 detik
  • Haris Azhar Law Office mempertanyakan dasar hukum penertiban dan penyitaan lahan PT Kristalin Ekalestari di Papua.
  • Tindakan Satgas PKH pada 10 Juli 2026 tersebut dinilai tidak transparan mengenai kualifikasi pelanggaran perusahaannya.
  • Haris menemukan bukti adanya aktivitas pertambangan baru oleh pihak lain di lokasi yang sama setelah penyitaan.

Suara.com - Haris Azhar Law Office mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap PT Kristalin Ekalestari (KEL).

Kuasa hukum perusahaan itu menilai, dasar pelanggaran dan tahapan penindakan harus dijelaskan secara transparan, terlebih setelah operasional PT KEL dihentikan dan aktivitas pertambangan lain disebut muncul di lokasi yang sama.

“Satgas PKH ini rezim hukumnya rezim hukum apa?,” ucap Haris Azhar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Haris mempertanyakan analisis hukum yang menjadi dasar Satgas PKH memasang plang di area PT KEL pada 10 Juli 2026 dan menghentikan operasional perusahaan tersebut.

Menurut dia, tindakan penertiban semestinya merujuk pada aturan yang jelas, termasuk kualifikasi pelanggaran yang dituduhkan kepada perusahaan.

Ia menjelaskan, PT KEL mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua.

Haris menilai, penertiban yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) harus memiliki pijakan hukum yang terang.

“Karena ini kan terkait dengan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan juga Minerba. Tiga Kementerian ini punya Undang-Undang yang menjadi rujukan. Lingkungan Hidup punya UU PPLH, ya kan? Kehutanan juga ada UU Kehutanan. Kementerian ESDM juga ada UU Minerba. Gitu. Dari ketgianya diatur soal pemberian izin. Dan juga tata cara operasionalisasiny. Nah itu yang kedua ada rezim hukumnya. Nah yang ketiga kalau memang ada pelanggaran, harusnya sesuai dengan aturan hukum karena ini negara, negara hukum,” tegas Haris.

Ia juga mempersoalkan kejelasan tindak lanjut setelah area perusahaan disita atau ditertibkan.

baca juga

Menurut Haris, tindakan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai bentuk kesalahan yang ditemukan dan konsekuensi hukum yang dikenakan.

“Yang terjadi justru penyitaan, disita. Tapi selanjutnya apa? Kita enggak paham. Disita karena kesalahan operasional atau ada tindakan lain? Kualifikasinya harus jelas. Kalau cuma disita tanpa menunjukkan kesalahan, itu namanya kesewenang-wenangan yang ngumpet di balik aturan hukum,” terangnya.

Haris menegaskan, apabila terdapat pelanggaran, pemerintah perlu menjelaskan dasar pengenaan sanksi, mekanisme penanganan, hingga ukuran denda yang diterapkan.

Ia juga menyinggung kemungkinan pencabutan izin sebagai salah satu bentuk sanksi dalam aturan pertambangan.

“Kalau memang ada denda, pertama tunjukin dulu, ada pelanggaran apa yang kemudian mekanisme penanganannya seperti apa? Apakah ada denda? Ya kan? Denda itu ukurannya apa? Ya kan? Atau yang paling berat, cabut izin. Tapi harus disesuaikan, kan, dengan Undang-Undang Minerba pelanggaran kan ada denda, ada sanksi, ada pencabutan izin. Nah, itu bentuk-bentuk hukuman, tapi kesalahannya harus jelas dulu,” imbuhnya.

Satu unit truk, excavator hingga mobil tertangkap kamera melakukan aktivitas di sekitar area IUP produksi PT KEL pada Rabu, 26 Agustus 2026. [istimewa]
Satu unit truk, excavator hingga mobil tertangkap kamera melakukan aktivitas di sekitar area IUP produksi PT KEL pada Rabu, 26 Agustus 2026. [istimewa]

Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Baru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:39 WIB

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Terkini

Hobi Ngopi dan Rebahan Habis Makan? Waspada Ancaman GERD yang Kini Mengintai Anak Muda

Hobi Ngopi dan Rebahan Habis Makan? Waspada Ancaman GERD yang Kini Mengintai Anak Muda

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Popularitas Dean James Melejit Usai Timnas Indonesia Juara, Jadi Aneh Pulang ke Belanda

Popularitas Dean James Melejit Usai Timnas Indonesia Juara, Jadi Aneh Pulang ke Belanda

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Kisah Korban KMP Virgo Transport 8: Kapal Miring Mirip Titanic, Sopir Kediri Bertahan Pakai Galon

Kisah Korban KMP Virgo Transport 8: Kapal Miring Mirip Titanic, Sopir Kediri Bertahan Pakai Galon

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Optimalkan Layanan Transportasi Publik, Tiga Rute Mikrotrans Dirombak per 17 Oktober 2026

Optimalkan Layanan Transportasi Publik, Tiga Rute Mikrotrans Dirombak per 17 Oktober 2026

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:51 WIB

HUT ke-45 Warkaban di TMII Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Pengukuhan Pengurus Baru

HUT ke-45 Warkaban di TMII Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Pengukuhan Pengurus Baru

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Mengenal Urban Rainfall Effect: Alasan Ilmiah Kenapa Hujan di Perkotaan Jauh Lebih Ekstrem

Mengenal Urban Rainfall Effect: Alasan Ilmiah Kenapa Hujan di Perkotaan Jauh Lebih Ekstrem

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Reaksi Mees Hilgers Usai Timnas Indonesia Sabet Gelar Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Mees Hilgers Usai Timnas Indonesia Sabet Gelar Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:30 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:28 WIB

5 Kesalahan Memilih Sepatu Jalan yang Sering Tidak Disadari, Bikin Kaki Cepat Nyeri

5 Kesalahan Memilih Sepatu Jalan yang Sering Tidak Disadari, Bikin Kaki Cepat Nyeri

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari

Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari

Batam | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:23 WIB

×