- Ketua Umum PROJO Budi Arie memastikan Wapres Gibran akan segera menunjukkan sertifikat pendidikan luar negeri setara SMA.
- MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA milik Gibran dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada 6 Oktober 2026.
- Pernyataan soal transparansi ijazah tersebut disampaikan untuk menanggapi hasil sidang MK di Jakarta Pusat yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran.
Suara.com - Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menunjukkan ijazah setara SMA.
Hal itu disampaikan Budi Arie menanggapi pernyataan Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan.
Andi, usai berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 Jokowi di Solo, menegaskan bahwa Gibran akan memperlihatkan sertifikat A Level atau Advanced Diploma, setara lulusan SMA.
“Pasti. Semuanya harus terbuka dan transparan,” kata Budi kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).

Mengenai kapan waktu Gibran mengumumkan ijazah setara SMA, Budi belum memberikan jawaban pasti.
“Ditunggu saja,” kata Budi.
Sebelumnya, Andi juga belum menyampaikan kapan Gibran akan memperlihatkan ijazah setara SMA. Ia hanya menegaskan bahwa hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen setara SMA dari luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diputus pada Selasa (6/10/2026).
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).