Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 hingga 9,5 Persen, Buruh Desak Pemerintah Putuskan 1 November

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:17 WIB
Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 hingga 9,5 Persen, Buruh Desak Pemerintah Putuskan 1 November
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
baca 10 detik
  • KSPI dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
  • Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menetapkan kebijakan upah tersebut pada 1 November 2026.
  • Said Iqbal menyatakan kenaikan upah bertujuan memulihkan daya beli pekerja serta meningkatkan konsumsi domestik.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 7,5 hingga 9,5 persen pada 2027. Mereka mendesak kenaikan tersebut dapat diputuskan pada 1 November 2026.

"Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).

“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” Said Iqbal menambahkan.

Ia meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.

KSPI dan Partai Buruh juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.

Ilustrasi buruh pabrik alas kaki (Dok. Istimewa)
Ilustrasi buruh pabrik alas kaki (Dok. Istimewa)

Said Iqbal kemudian meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.

"Dalam konteks Jawa Barat, ia mengkritik perubahan rekomendasi tersebut dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral," katanya.

Selain itu Said menolak anggapan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan catatan dan kunjungan lapangan yang disampaikannya, persoalan industri padat karya berkaitan dengan melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, menurunnya daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi.

baca juga

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah merupakan salah satu instrumen untuk memulihkan daya beli. Ketika pekerja memiliki kemampuan belanja yang lebih baik, konsumsi dapat meningkat dan mendukung kegiatan ekonomi.

“Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak pengusaha memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi. Perdebatan pengupahan, menurutnya, harus mencakup persoalan biaya usaha secara menyeluruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tawarkan Beasiswa S2 untuk Warga Rempang, Menteri Transmigrasi: Jangan Cuma Mau Jadi Buruh!

Tawarkan Beasiswa S2 untuk Warga Rempang, Menteri Transmigrasi: Jangan Cuma Mau Jadi Buruh!

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:05 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru

Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI: Bisa Judicial Review jika Rugikan Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI: Bisa Judicial Review jika Rugikan Buruh

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:28 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Terkini

Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau

Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau

Kaltim | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Bakal Diawasi 24 Jam, Jadi Apa Kampung Ambon Usai Lapak Narkoba Digusur?

Bakal Diawasi 24 Jam, Jadi Apa Kampung Ambon Usai Lapak Narkoba Digusur?

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Modal Video CCTV dan Hotline Bang Resmob, Bareskrim Polri Gulung Sindikat Curanmor Cileungsi

Modal Video CCTV dan Hotline Bang Resmob, Bareskrim Polri Gulung Sindikat Curanmor Cileungsi

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Program Reward Undian Payroll Kementerian Keuangan 2026 dari BRI, Ini Syaratnya

Program Reward Undian Payroll Kementerian Keuangan 2026 dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Said Iqbal Bocorkan Bakal Sidak ke Kantor PT Pos Besok: BUMN Harus Tunduk Pada Undang-Undang!

Said Iqbal Bocorkan Bakal Sidak ke Kantor PT Pos Besok: BUMN Harus Tunduk Pada Undang-Undang!

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:33 WIB

BRILink Agen Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas Masuk Kategori  Jawara dan Juragan

BRILink Agen Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas Masuk Kategori Jawara dan Juragan

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Warga Terdampak Kabut Asap Bisa Berobat Murah, Pemerintah Turun Tangan tapi Itu di Singapura

Warga Terdampak Kabut Asap Bisa Berobat Murah, Pemerintah Turun Tangan tapi Itu di Singapura

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Bikin Betah di Rumah, 7 Rekomendasi Reed Diffuser dengan Aroma Rileks

Bikin Betah di Rumah, 7 Rekomendasi Reed Diffuser dengan Aroma Rileks

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:32 WIB

BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri

BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri

Sumbar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Harganya Bikin Mikir Dua Kali, Kenapa Kafe Estetik Tetap Banyak Diminati?

Harganya Bikin Mikir Dua Kali, Kenapa Kafe Estetik Tetap Banyak Diminati?

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:30 WIB

×