- DPR RI dan Kemnaker mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Salinan undang-undang tersebut belum dapat diakses oleh publik karena masih menjalani proses harmonisasi pasal-pasal internal.
- Undang-undang ini mengatur berbagai substansi penting untuk melindungi hak buruh, meskipun masih menyisakan kekhawatiran dari pihak pekerja.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang akan menjadi bagian dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penyusunan UU tersebut dilakukan untuk mengakomodir keluhan buruh terkait hak-hak pekerja.
Namun, hingga saat ini salinan UU tersebut masih belum dapat diakses, termasuk oleh buruh dan pengusaha. Pasalnya, masih terdapat pasal-pasal yang perlu diharmonisasikan.
Meski sejumlah tuntutan buruh telah diakomodasi, pekerja belum sepenuhnya dapat bernapas lega. Sebab, masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai berpotensi merugikan buruh. Hal serupa juga dinilai dapat terjadi terhadap pengusaha.
Lantas, dengan adanya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini, siapa yang diuntungkan?
Substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dalam paparannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan sejumlah substansi yang masuk dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, di antaranya:
- Penguatan sertifikasi kompetensi: BNSP diperkuat sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat: Pemerintah meningkatkan jumlah dan kapasitas pengawas serta membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
- Data ketenagakerjaan terintegrasi: Data ketenagakerjaan pusat dan daerah disatukan untuk mendukung kebijakan dan perencanaan yang lebih baik.
- Pesangon dan JKP: Diatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
- Hak pekerja perempuan diperkuat: Termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
- Perlindungan pekerja disabilitas: Pekerja penyandang disabilitas mendapat kepastian perlindungan.
- Larangan menahan ijazah: Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
- Produktivitas tenaga kerja ditingkatkan: Pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah didorong berkolaborasi meningkatkan produktivitas.
- Perlindungan pekerjaan fleksibel: Perlindungan diperluas untuk pekerjaan fleksibel dan jenis pekerjaan baru di masa depan.
- Survei KHL oleh BPS: Survei Kebutuhan Hidup Layak dilakukan BPS dengan koordinasi Dewan Pengupahan Nasional, serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
- Perlindungan pencari kerja dan peserta magang: Perlindungan mencakup pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
- Pengaturan tenaga kerja asing: Diatur penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
- Outsourcing di BUMN: Perlindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat melalui penyelenggaraan outsourcing oleh anak perusahaan.
Keuntungan bagi Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sejumlah keuntungan yang didapat pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut. Setidaknya terdapat lima poin yang dinilai menguntungkan pekerja:

- Masa kerja PKWT maksimal empat tahun: Kontrak awal dua tahun dan bisa diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun.
- Ada kepastian status setelah empat tahun: Setelah masa kontrak berakhir, pekerja harus diputuskan statusnya, apakah menjadi karyawan tetap atau terkena PHK.
- PHK tidak bisa dilakukan sepihak: Pengusaha dan pekerja harus membahas PHK melalui mekanisme bipartit.
- Upah tetap dibayar saat perselisihan: Selama belum ada putusan hukum tetap hingga tingkat MA, perusahaan tetap wajib membayar upah dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya.
- Perselisihan kepentingan lebih jelas: Perselisihan dapat mencakup kenaikan upah, bonus, THR, hingga perjanjian kerja bersama.
Keluhan Buruh
Meski sejumlah permintaan buruh telah diakomodasi, masih terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian.
- Pertama, buruh masih menyoroti ketentuan yang memungkinkan perusahaan yang tidak mampu melakukan penangguhan upah minimum. Mereka meminta mekanisme ini diperjelas agar tidak menjadi celah yang merugikan pekerja.
- Kedua, KSPI khawatir aturan pemagangan maksimal enam bulan disalahgunakan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa mengangkat pekerja sebagai karyawan. Pemagangan ditegaskan sebagai pelatihan kerja, bukan hubungan kerja.
- Ketiga, buruh juga mempertanyakan mekanisme dana atau cadangan pesangon, termasuk bagaimana perusahaan diwajibkan menyiapkannya agar hak pekerja ketika terkena PHK tetap terjamin.
Meski demikian, buruh menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan secara substantif sudah mewakili 85 persen keluhan pekerja selama ini.
Komentar Pengusaha
![Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani saat ditemui usai acara Sertijab Menkeu RI di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/16/97761-ketua-umum-asosiasi-pengusaha-indonesia-apindo-shinta-kamdani.jpg)
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih belum memberikan banyak komentar terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan salinan UU tersebut.
Menurutnya, sejumlah permintaan pengusaha juga diabaikan dalam beleid terbaru tersebut. Salah satunya mengenai masa kerja PKWT yang sebelumnya diminta tetap bertahan hingga lima tahun, tetapi justru dikurangi.
"Ya saya nggak tahu itu benar apa nggak, tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan, lebih dari pekerjaan pengunjang, itu sudah memang kita sampaikan. Tapi kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh Sekat Buru, ya itu keputusan pemerintahan pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR," beber Shinta.
Terlepas dari hal ini, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memang fokus untuk melindungi para pekerja, bukan untuk mengecilkan kuasa pengusaha terhadap pekerjanya.