UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?

Achmad Fauzi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:45 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Siapa yang Diuntungkan?
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Rapat Paripurna. [Gemini AI/Dokumentasi DPR RI],
baca 10 detik
  • DPR RI dan Kemnaker mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Salinan undang-undang tersebut belum dapat diakses oleh publik karena masih menjalani proses harmonisasi pasal-pasal internal.
  • Undang-undang ini mengatur berbagai substansi penting untuk melindungi hak buruh, meskipun masih menyisakan kekhawatiran dari pihak pekerja.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang akan menjadi bagian dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penyusunan UU tersebut dilakukan untuk mengakomodir keluhan buruh terkait hak-hak pekerja.

Namun, hingga saat ini salinan UU tersebut masih belum dapat diakses, termasuk oleh buruh dan pengusaha. Pasalnya, masih terdapat pasal-pasal yang perlu diharmonisasikan.

Meski sejumlah tuntutan buruh telah diakomodasi, pekerja belum sepenuhnya dapat bernapas lega. Sebab, masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai berpotensi merugikan buruh. Hal serupa juga dinilai dapat terjadi terhadap pengusaha.

Lantas, dengan adanya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini, siapa yang diuntungkan?

Substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Suara.com/Bagaskara)
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Suara.com/Bagaskara)

Dalam paparannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan sejumlah substansi yang masuk dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, di antaranya:

  1. Penguatan sertifikasi kompetensi: BNSP diperkuat sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  2. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat: Pemerintah meningkatkan jumlah dan kapasitas pengawas serta membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
  3. Data ketenagakerjaan terintegrasi: Data ketenagakerjaan pusat dan daerah disatukan untuk mendukung kebijakan dan perencanaan yang lebih baik.
  4. Pesangon dan JKP: Diatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
  5. Hak pekerja perempuan diperkuat: Termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
  6. Perlindungan pekerja disabilitas: Pekerja penyandang disabilitas mendapat kepastian perlindungan.
  7. Larangan menahan ijazah: Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
  8. Produktivitas tenaga kerja ditingkatkan: Pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah didorong berkolaborasi meningkatkan produktivitas.
  9. Perlindungan pekerjaan fleksibel: Perlindungan diperluas untuk pekerjaan fleksibel dan jenis pekerjaan baru di masa depan.
  10. Survei KHL oleh BPS: Survei Kebutuhan Hidup Layak dilakukan BPS dengan koordinasi Dewan Pengupahan Nasional, serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
  11. Perlindungan pencari kerja dan peserta magang: Perlindungan mencakup pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
  12. Pengaturan tenaga kerja asing: Diatur penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
  13. Outsourcing di BUMN: Perlindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat melalui penyelenggaraan outsourcing oleh anak perusahaan.

Keuntungan bagi Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sejumlah keuntungan yang didapat pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut. Setidaknya terdapat lima poin yang dinilai menguntungkan pekerja:

baca juga
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo (5asec). (Suara.com/Novian)
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com/Novian)
  1. Masa kerja PKWT maksimal empat tahun: Kontrak awal dua tahun dan bisa diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun.
  2. Ada kepastian status setelah empat tahun: Setelah masa kontrak berakhir, pekerja harus diputuskan statusnya, apakah menjadi karyawan tetap atau terkena PHK.
  3. PHK tidak bisa dilakukan sepihak: Pengusaha dan pekerja harus membahas PHK melalui mekanisme bipartit.
  4. Upah tetap dibayar saat perselisihan: Selama belum ada putusan hukum tetap hingga tingkat MA, perusahaan tetap wajib membayar upah dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya.
  5. Perselisihan kepentingan lebih jelas: Perselisihan dapat mencakup kenaikan upah, bonus, THR, hingga perjanjian kerja bersama.

Keluhan Buruh

Meski sejumlah permintaan buruh telah diakomodasi, masih terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian.

  1. Pertama, buruh masih menyoroti ketentuan yang memungkinkan perusahaan yang tidak mampu melakukan penangguhan upah minimum. Mereka meminta mekanisme ini diperjelas agar tidak menjadi celah yang merugikan pekerja.
  2. Kedua, KSPI khawatir aturan pemagangan maksimal enam bulan disalahgunakan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa mengangkat pekerja sebagai karyawan. Pemagangan ditegaskan sebagai pelatihan kerja, bukan hubungan kerja.
  3. Ketiga, buruh juga mempertanyakan mekanisme dana atau cadangan pesangon, termasuk bagaimana perusahaan diwajibkan menyiapkannya agar hak pekerja ketika terkena PHK tetap terjamin.

Meski demikian, buruh menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan secara substantif sudah mewakili 85 persen keluhan pekerja selama ini.

Komentar Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani saat ditemui usai acara Sertijab Menkeu RI di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani. [Suara.com/Dicky Prastya]

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih belum memberikan banyak komentar terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan salinan UU tersebut.

Menurutnya, sejumlah permintaan pengusaha juga diabaikan dalam beleid terbaru tersebut. Salah satunya mengenai masa kerja PKWT yang sebelumnya diminta tetap bertahan hingga lima tahun, tetapi justru dikurangi.

"Ya saya nggak tahu itu benar apa nggak, tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan, lebih dari pekerjaan pengunjang, itu sudah memang kita sampaikan. Tapi kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh Sekat Buru, ya itu keputusan pemerintahan pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR," beber Shinta.

Terlepas dari hal ini, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memang fokus untuk melindungi para pekerja, bukan untuk mengecilkan kuasa pengusaha terhadap pekerjanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Terkini

Kebakaran Hebat di Kampung Melayu: Dipicu Korsleting Listrik, 17 Rumah Ludes

Kebakaran Hebat di Kampung Melayu: Dipicu Korsleting Listrik, 17 Rumah Ludes

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Heboh Kebakaran di Gedung Kejati Riau, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan

Heboh Kebakaran di Gedung Kejati Riau, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Karhutla dan Nasib Ojol: Saat Jalanan Berubah Jadi 'Kamar Gas' Beracun

Tragedi Karhutla dan Nasib Ojol: Saat Jalanan Berubah Jadi 'Kamar Gas' Beracun

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Mengapa Mesin Pompa Air Terus Berbunyi Cetak-Cetek Saat Kran Dibuka Sedikit?

Mengapa Mesin Pompa Air Terus Berbunyi Cetak-Cetek Saat Kran Dibuka Sedikit?

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:38 WIB

5 Tablet Samsung dengan Stylus Pen dari yang Termurah Oktober 2026

5 Tablet Samsung dengan Stylus Pen dari yang Termurah Oktober 2026

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Captain Tsubasa: Rising Sun FINALS Kembali, Menuju Klimaks Madrid Olympics

Captain Tsubasa: Rising Sun FINALS Kembali, Menuju Klimaks Madrid Olympics

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Kortastipidkor Ralat: Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ternyata Belum Jadi Tersangka

Kortastipidkor Ralat: Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ternyata Belum Jadi Tersangka

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:29 WIB

FIFA ASEAN Cup Bakal Dihapus Jika Eks Bek Tottenham Ini Kalahkan Infantino di Pilpres FIFA 2027

FIFA ASEAN Cup Bakal Dihapus Jika Eks Bek Tottenham Ini Kalahkan Infantino di Pilpres FIFA 2027

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik

Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik

Jogja | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Tancap Gas Awal 2027! Proyek PLTP Rajabasa Bakal Serap 2.000 Pekerja, Kuota Lokal 80 Persen

Tancap Gas Awal 2027! Proyek PLTP Rajabasa Bakal Serap 2.000 Pekerja, Kuota Lokal 80 Persen

Lampung | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:26 WIB

×