UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi
Ilustrasi PHK Massal (Antara)
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Undang-undang baru mewajibkan perusahaan melalui tahapan perundingan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja.
  • Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan pesangon minimal satu kali saat proses perselisihan berlangsung.

Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tidak bisa langsung memberhentikan pekerja karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan pekerja wajib diberitahu ketika perusahaan akan melakukan PHK. Setelah itu, perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja sebelum keputusan PHK dilakukan.

"Dalam undang-undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK. Jadi wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK, itu wajib," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Perundingan tersebut dilakukan secara bipartit antara pekerja dan perusahaan. Pekerja dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh dalam proses tersebut.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo (5asec). (Suara.com/Novian)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian)

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja yang menolak PHK dapat menggugat keputusan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Tapi khusus di bab PHK, perselisihan PHK itu, kalau pekerja buruh tidak bisa apa namanya, menerima keputusan pengusaha, dia bisa menggugat. Jadi bisa ditolak. PHK itu bisa ditolak oleh buruh. Kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya.

Said mengatakan pekerja dapat mengajukan gugatan sendiri maupun dengan pendampingan serikat pekerja atau serikat buruh.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan selama proses perselisihan berlangsung. Menurut Said, sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja.

"Sepanjang belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial sampai dengan inkracht, sampai dengan inkracht berarti Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja," katanya.

baca juga

Dengan ketentuan tersebut, Said menilai perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK sepihak terhadap pekerja. Pekerja tetap memiliki ruang untuk mempertahankan status kerjanya melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

"Makanya jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang PHK, pengusaha melakukan PHK," jelasnya.

Selain memperketat mekanisme PHK, UU baru juga mengubah ketentuan mengenai pesangon. Said mengatakan besaran pesangon kembali menggunakan ketentuan minimal satu kali sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Ia menyebut skema pesangon 0,5 kali yang berlaku dalam sejumlah kondisi PHK berdasarkan UU Cipta Kerja tidak lagi digunakan.

"Jadi kalau perusahaan efisiensi tidak ada lagi 0,5 kali. Perusahaan pailit tidak ada lagi 0,5 kali," pungkas Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Cuti Panjang Kini Bisa Diambil Setelah 5 Tahun Kerja, Tapi Durasi Dipangkas

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!

Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Buka Peluang Pengguna Kacamata Masuk TNI-Polri, Asal Punya Syarat Ini

Prabowo Buka Peluang Pengguna Kacamata Masuk TNI-Polri, Asal Punya Syarat Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Dukung MotoGP Jepang 2026 Motul Amankan Kemitraan Hingga 2030

Dukung MotoGP Jepang 2026 Motul Amankan Kemitraan Hingga 2030

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Jangan Sampai Kecolongan, DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Skrining Influenza A

Jangan Sampai Kecolongan, DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Skrining Influenza A

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

Febrie Adriansyah akan Ajukan Perlawanan Usai Didakwa Memeras dan Cuci Uang Ratusan Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Emiten AGRO Rombak Jajaran Direksi

Emiten AGRO Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Polisi Tes Kejiwaan Perempuan Pelaku Penusukan Sopir Taksi Listrik di Jakut

Polisi Tes Kejiwaan Perempuan Pelaku Penusukan Sopir Taksi Listrik di Jakut

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:58 WIB

×