- DPR RI dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Undang-undang baru mewajibkan perusahaan melalui tahapan perundingan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja.
- Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan pesangon minimal satu kali saat proses perselisihan berlangsung.
Suara.com - Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tidak bisa langsung memberhentikan pekerja karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan pekerja wajib diberitahu ketika perusahaan akan melakukan PHK. Setelah itu, perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja sebelum keputusan PHK dilakukan.
"Dalam undang-undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK. Jadi wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK, itu wajib," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Perundingan tersebut dilakukan secara bipartit antara pekerja dan perusahaan. Pekerja dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh dalam proses tersebut.

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja yang menolak PHK dapat menggugat keputusan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Tapi khusus di bab PHK, perselisihan PHK itu, kalau pekerja buruh tidak bisa apa namanya, menerima keputusan pengusaha, dia bisa menggugat. Jadi bisa ditolak. PHK itu bisa ditolak oleh buruh. Kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya.
Said mengatakan pekerja dapat mengajukan gugatan sendiri maupun dengan pendampingan serikat pekerja atau serikat buruh.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan selama proses perselisihan berlangsung. Menurut Said, sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja.
"Sepanjang belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial sampai dengan inkracht, sampai dengan inkracht berarti Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja," katanya.
Dengan ketentuan tersebut, Said menilai perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK sepihak terhadap pekerja. Pekerja tetap memiliki ruang untuk mempertahankan status kerjanya melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
"Makanya jadi dengan bahasa lain, tidak terlalu mudah sekarang PHK, pengusaha melakukan PHK," jelasnya.
Selain memperketat mekanisme PHK, UU baru juga mengubah ketentuan mengenai pesangon. Said mengatakan besaran pesangon kembali menggunakan ketentuan minimal satu kali sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Ia menyebut skema pesangon 0,5 kali yang berlaku dalam sejumlah kondisi PHK berdasarkan UU Cipta Kerja tidak lagi digunakan.
"Jadi kalau perusahaan efisiensi tidak ada lagi 0,5 kali. Perusahaan pailit tidak ada lagi 0,5 kali," pungkas Said.