Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16 WIB
Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing. (Freepik)
baca 10 detik
  • DPR RI dan pemerintah mengesahkan undang-undang baru yang membatasi penggunaan pekerja alih daya pada kegiatan penunjang perusahaan.
  • Aturan pembatasan tersebut menetapkan hanya ada empat jenis pekerjaan khusus bagi tenaga alih daya pada perusahaan swasta.
  • Sektor pertambangan, perminyakan, dan BUMN diwajibkan membentuk anak perusahaan berbadan hukum PT untuk mempekerjakan tenaga alih daya.

Suara.com - Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah, membatasi penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing.

Pekerja outsourcing hanya diperbolehkan untuk mengerjakan kegiatan penunjang dan bukan pekerjaan utama perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan, pembatasan tersebut menjadi salah satu perubahan yang dinilai memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja alih daya.

"Jadi sekarang di dalam undang-undang yang baru itu pekerja alih daya, ya ini adalah konsep yang KSPI ajukan dan diterima dan diputuskan oleh Panja, pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang. Itu prinsip. Yang bukan core business," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Said menjelaskan, kegiatan penunjang merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Ia mencontohkan pekerjaan katering di pabrik televisi serta petugas keamanan di pabrik mobil.

"Misal, pabrik TV, tapi ada katering. Kan katering tidak ada hubungannya dengan pabrik TV. Maka katering boleh sebagai kegiatan penunjang. Misal pabrik mobil, ada satpam di depannya, di gerbangnya, kan tidak ada hubungan dengan proses pembuatan mobil. Nah itu disebut kegiatan penunjang," ujarnya.

Dalam aturan baru tersebut, Said menyebut, hanya ada empat jenis pekerjaan yang dapat menggunakan pekerja outsourcing di perusahaan swasta. Keempatnya yakni katering atau penyedia makanan, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.

"Oleh karena itu, di dalam pasal pekerja alih daya atau outsourcing, hanya ada empat jenis pekerjaan. Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering makanan, kegiatan penunjang security keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir," jelasnya.

Menurut Said, pembatasan tersebut berbeda dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja alih daya.

baca juga

Ia menilai, pembatasan penggunaan outsourcing penting karena pekerja alih daya selama ini dinilai memiliki posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja tetap.

"Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja alih daya atau kita kenal dengan istilah outsourcing, itu bebas. Mau pekerjaan apa saja bebas. Jadi enggak ada batas penggunaan pekerja alih daya," tutur Said.

Selain membatasi jenis pekerjaan, UU baru juga mengatur ketentuan khusus bagi kegiatan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan serta perusahaan milik negara.

Said mengatakan perusahaan pertambangan dan perminyakan serta BUMN yang menggunakan pekerja alih daya wajib membentuk anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT).

"Badan Usaha Milik Negara dan atau perusahaan kegiatan penunjang pertambangan/perminyakan wajib membentuk anak perusahaan yang berbentuk PT. Titik, enggak ada CV, enggak ada koperasi, enggak ada karang taruna, enggak ada lagi tuh," ucapnya.

Dengan ketentuan tersebut, hubungan kerja pekerja alih daya pada sektor tersebut akan dilakukan melalui anak perusahaan atau perusahaan penyedia jasa yang sesuai dengan ketentuan.

Said mengatakan, pekerja alih daya tetap memiliki hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo (5asec). (Suara.com/Novian)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian)

Mereka juga disebut memiliki hak atas kenaikan upah, jaminan sosial, pembentukan serikat pekerja, serta pesangon ketika terkena PHK.

"Jadi makin dilindungi buruh itu. Bentuknya apa? Hubungan kerjanya cuma dua. PKWT karyawan kontrak atau PKWTT karyawan tetap, tapi dengan anak perusahaan," kata Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:05 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, DPR Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Kebut RUU Ketenagakerjaan Berkeadilan, DPR Undang Pemimpin Serikat-serikat Buruh

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:55 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:48 WIB

Terkini

Jelang MotoGP Mandalika, Marc Marquez Cs Pawai di Mataram

Jelang MotoGP Mandalika, Marc Marquez Cs Pawai di Mataram

Foto | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Membaca Wajah Pra-Reformasi Tanah Air di Buku Hari-Hari Indonesia Gus Dur

Membaca Wajah Pra-Reformasi Tanah Air di Buku Hari-Hari Indonesia Gus Dur

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:00 WIB

5 Sabun Cuci Muka Oat Terbaik untuk Kulit Sensitif yang Mudah Kemerahan

5 Sabun Cuci Muka Oat Terbaik untuk Kulit Sensitif yang Mudah Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:40 WIB

Pasha Ungkap Rahasia UNGU Tetap Kompak Selama 30 Tahun, Kuncinya Dua Hal Ini!

Pasha Ungkap Rahasia UNGU Tetap Kompak Selama 30 Tahun, Kuncinya Dua Hal Ini!

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:35 WIB

5 Zodiak Pria yang Dikenal Paling Perhatian dan Loyal ke Pasangan

5 Zodiak Pria yang Dikenal Paling Perhatian dan Loyal ke Pasangan

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 8 Oktober 2026: Selesaikan Urusan agar Terhindar dari Stres

Ramalan 12 Shio Hari Ini 8 Oktober 2026: Selesaikan Urusan agar Terhindar dari Stres

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:20 WIB

Semarak Wayang Jogja Night Carnival 2026 di Titik Nol Kilometer

Semarak Wayang Jogja Night Carnival 2026 di Titik Nol Kilometer

Foto | Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Singgung soal Korupsi dan Perampasan Aset, Gus Miftah Colek Sufmi Dasco

Singgung soal Korupsi dan Perampasan Aset, Gus Miftah Colek Sufmi Dasco

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

×