Bakal Ada Aksi Bergelombang 15-30 Oktober di Tiap Daerah, Ini 3 Tuntutan Utama Buruh!

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:47 WIB
Bakal Ada Aksi Bergelombang 15-30 Oktober di Tiap Daerah, Ini 3 Tuntutan Utama Buruh!
Massa buruh saat berujuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan upah. (Suara.com/Yaumal)
baca 10 detik
  • KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi bergelombang di berbagai daerah pada 15 sampai 30 Oktober 2026.
  • Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan massa menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
  • Tuntutan lainnya adalah pelaksanaan pembatasan outsourcing serta penghentian pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh bakal melakukan aksi bergelombang pada 15–30 Oktober 2026. Mereka akan membawa sedikitnya tiga tuntutan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tuntutan yang pertama adalah kenaikan upah minimum 7,5 hingga 9,5 persen pada 2027.

Kedua pelaksanaan pembatasan outsourcing. Dan yang ketiga hentikan pembayaran pesangon 0,5 kali.

"Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang pada 15–30 Oktober 2026 di berbagai daerah," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).

"Fokus aksi adalah perjuangan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen melalui pemerintah daerah dan dewan pengupahan," jelas dia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)

Said Iqbal menuturkan, aksi tersebut akan dilakukan di daerah masing-masing karena proses perjuangan upah minimum berlangsung di tingkat daerah.

Untuk Jakarta, aksi diarahkan ke kantor gubernur.

“Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” kata Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh kata dia, menegaskan bahwa kenaikan upah, kepastian hubungan kerja, dan pembayaran pesangon merupakan bagian dari upaya memastikan pelindungan pekerja benar-benar dirasakan di tempat kerja.

baca juga

"Pemerintah diminta segera menindaklanjuti ketiga persoalan tersebut melalui kebijakan, penyesuaian aturan, sosialisasi, dan pengawasan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Iqbal Bocorkan Bakal Sidak ke Kantor PT Pos Besok: BUMN Harus Tunduk Pada Undang-Undang!

Said Iqbal Bocorkan Bakal Sidak ke Kantor PT Pos Besok: BUMN Harus Tunduk Pada Undang-Undang!

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 hingga 9,5 Persen, Buruh Desak Pemerintah Putuskan 1 November

Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 hingga 9,5 Persen, Buruh Desak Pemerintah Putuskan 1 November

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru

Outsourcing Kini Cuma Boleh 4 Pekerjaan, Ini Daftarnya di UU Ketenagakerjaan Baru

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI: Bisa Judicial Review jika Rugikan Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI: Bisa Judicial Review jika Rugikan Buruh

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:28 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Terkini

Pemkab Bogor Matangkan Persiapan Porprov 2026, Bidik Kembali Gelar Juara Umum

Pemkab Bogor Matangkan Persiapan Porprov 2026, Bidik Kembali Gelar Juara Umum

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau

Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Hashim: Setiap Warga Bakal Dikasih HP Gratis, Ada Rekening Digital dan Duit Rp50 Ribu

Hashim: Setiap Warga Bakal Dikasih HP Gratis, Ada Rekening Digital dan Duit Rp50 Ribu

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Bakal Ada Aksi Bergelombang 15-30 Oktober di Tiap Daerah, Ini 3 Tuntutan Utama Buruh!

Bakal Ada Aksi Bergelombang 15-30 Oktober di Tiap Daerah, Ini 3 Tuntutan Utama Buruh!

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Dampak Tren AI, Perusahaan Pilih Ruang Kerja Fleksibel

Dampak Tren AI, Perusahaan Pilih Ruang Kerja Fleksibel

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Mengintip Dapur Redaksi Suara.com: Saat Anak-Anak SD VIS School Belajar Jadi Jurnalis Cilik!

Mengintip Dapur Redaksi Suara.com: Saat Anak-Anak SD VIS School Belajar Jadi Jurnalis Cilik!

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Sering Terlupakan, 3 Serealia Lokal Ini Bisa Jadi Pengganti Gandum

Sering Terlupakan, 3 Serealia Lokal Ini Bisa Jadi Pengganti Gandum

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Polisi Diduga Tembak-Aniaya Terduga Pencuri Berondolan Sawit Diperiksa Propam

Polisi Diduga Tembak-Aniaya Terduga Pencuri Berondolan Sawit Diperiksa Propam

Sumut | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing

Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:41 WIB

BRI Berikan Cashback dan Hadiah Eksklusif di HALA Summarecon Mall Bekasi

BRI Berikan Cashback dan Hadiah Eksklusif di HALA Summarecon Mall Bekasi

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:40 WIB

×