Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:59 WIB
Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik perumusan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ke DKPP di Jakarta.
  • Aturan tersebut dinilai sebagai pasal selundupan janggal tanpa uji publik dan RDP DPR untuk memuluskan pencalonan Gibran.
  • MK menyatakan permohonan gugatan syarat pendidikan wapres Gibran sebelumnya tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Selasa (6/10/2026).

Suara.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan tersebut dinilainya sebagai "pasal selundupan" yang turut memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai wakil presiden.

Denny menjelaskan, persoalan dalam kontestasi pemilu tidak hanya berhenti pada polemik administratif terkait ijazah SMA Gibran, melainkan juga masalah manipulasi regulasi yang dinilai mencederai tatanan negara hukum (rule of law).

"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," ujar Denny di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adh]

Menurutnya, proses perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut dinilai janggal karena tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, serta tertutup sepanjang fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," kata dia.

Oleh karena itu, sebagai pihak yang menginisiasi permohonan sebelumnya gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Wapres ke MK beberapa waktu lalu, Denny menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lanjutan ke DKPP untuk menguji dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut.

"Karena itu, insyaallah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah aturan yang mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

baca juga

Isi aturannya, menyatakan bahwa bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas karena berasal dari sekolah asing di luar negeri, dan yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi (ijazah S1 atau setaranya), maka kewajiban melampirkan ijazah SMA tersebut dikecualikan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Arsul Sani (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Arsul Sani (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Indrayana dan Refly Harun Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran, Tak Perlu Tunggu DPR

Denny Indrayana dan Refly Harun Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran, Tak Perlu Tunggu DPR

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Isu Pemakzulan Gibran Mengemuka, Denny Indrayana Ngaku Diajak Diskusi oleh Parpol

Isu Pemakzulan Gibran Mengemuka, Denny Indrayana Ngaku Diajak Diskusi oleh Parpol

Video | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Terkini

Mengenal Perjalanan Ibnu Sina, Sang Ilmuwan Bidang Kedokteran dan Filsafat

Mengenal Perjalanan Ibnu Sina, Sang Ilmuwan Bidang Kedokteran dan Filsafat

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Promo Cashback 30 Persen di Warung Nasi Bungkus Bu Yusni, Khusus Nasabah BRI

Promo Cashback 30 Persen di Warung Nasi Bungkus Bu Yusni, Khusus Nasabah BRI

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Menguak Jejak Tionghoa di Balik Musik Indonesia, Pameran Popularia Hadir di Pesisir Jakarta

Menguak Jejak Tionghoa di Balik Musik Indonesia, Pameran Popularia Hadir di Pesisir Jakarta

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:55 WIB

IHSG Betah di Zona Merah ke Level 5.925

IHSG Betah di Zona Merah ke Level 5.925

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Gara-Gara Utang Rp30 Ribu, Dua Pria di Sukabumi Duel Pakai Golok, Satu Luka Berat

Gara-Gara Utang Rp30 Ribu, Dua Pria di Sukabumi Duel Pakai Golok, Satu Luka Berat

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Apresiasi Nasabah, BRI Persembahkan Diskon 20 Persen di Lim Jia Kopitiam

Apresiasi Nasabah, BRI Persembahkan Diskon 20 Persen di Lim Jia Kopitiam

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Di Balik Tragedi Attack on Titan: Mengurai Dilema Kebebasan Eren Yeager

Di Balik Tragedi Attack on Titan: Mengurai Dilema Kebebasan Eren Yeager

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Pemkab Bogor Matangkan Persiapan Porprov 2026, Bidik Kembali Gelar Juara Umum

Pemkab Bogor Matangkan Persiapan Porprov 2026, Bidik Kembali Gelar Juara Umum

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau

Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:47 WIB

×