- Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik perumusan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ke DKPP di Jakarta.
- Aturan tersebut dinilai sebagai pasal selundupan janggal tanpa uji publik dan RDP DPR untuk memuluskan pencalonan Gibran.
- MK menyatakan permohonan gugatan syarat pendidikan wapres Gibran sebelumnya tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Selasa (6/10/2026).
Suara.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut dinilainya sebagai "pasal selundupan" yang turut memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai wakil presiden.
Denny menjelaskan, persoalan dalam kontestasi pemilu tidak hanya berhenti pada polemik administratif terkait ijazah SMA Gibran, melainkan juga masalah manipulasi regulasi yang dinilai mencederai tatanan negara hukum (rule of law).
"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," ujar Denny di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/14/37805-gibran-rakabuming-raka-wapres-gibran.jpg)
Menurutnya, proses perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut dinilai janggal karena tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, serta tertutup sepanjang fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," kata dia.
Oleh karena itu, sebagai pihak yang menginisiasi permohonan sebelumnya gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Wapres ke MK beberapa waktu lalu, Denny menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lanjutan ke DKPP untuk menguji dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut.
"Karena itu, insyaallah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah aturan yang mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Isi aturannya, menyatakan bahwa bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas karena berasal dari sekolah asing di luar negeri, dan yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi (ijazah S1 atau setaranya), maka kewajiban melampirkan ijazah SMA tersebut dikecualikan.
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Arsul Sani (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/06/39921-sidang-putusan-ijazah-gibran-sidang-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran-ketua-mk-suhartoyo.jpg)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.