Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu
Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Ahmad Doli Kurnia menyatakan sidang DKPP menjadi ajang pembuktian dugaan penyisipan pasal PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Komisi II DPR menegaskan tidak pernah membahas maupun menerima draf pasal bermasalah yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
  • DKPP menerima dua aduan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan KPU dan Bawaslu pada 8 serta 9 Oktober 2026.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, merespons laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Di sisi lain, muncul dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3, yang disinyalir memuluskan jalan Gibran menjadi Wakil Presiden RI.

Doli menilai sidang di DKPP berpotensi menjadi ajang pembuktian untuk mengungkap secara terang benderang proses penyusunan aturan tersebut.

"Nah, mungkin salah satu nanti yang bisa terungkap itu di DKPP. Ya, saya cuma mendengar aja katanya ada berita dari kelompok masyarakat yang mengadukan mereka ke DKPP," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR yang memimpin rapat pembahasan PKPU kala itu, Doli menegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membahas atau memasukkan poin dalam pasal yang dipersoalkan tersebut.

"Ya, menurut saya. Kami tidak pernah membahas itu. Draft yang kami terima juga tidak ada itunya," tegas Doli.

Ia menambahkan, terdapat kejanggalan terkait dokumen yang masuk dan dipaparkan dalam proses harmonisasi peraturan tersebut.

"Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya," lanjutnya.

baca juga

Mengenai potensi konsekuensi hukum atas dugaan penyisipan pasal tersebut, Doli menyerahkan penilaian kepada publik dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Ya, tergantung kita semua. Ini dimasukkan kategori apa? Apakah pelanggaran mal-administratif misalnya? Tergantung penilaian masyarakat. Bicara soal hukum, nanti kita pelajari seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP mengungkapkan telah menerima dua aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan putusan MK mengenai gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan anggota KPU RI serta sejumlah pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. DKPP menerima aduan itu pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan Jumat, 9 Oktober 2026.

DKPP akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, aduan masih dalam tahap verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan pengaduan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doli Kurnia Sebut Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Muncul Tiba-Tiba

Doli Kurnia Sebut Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Muncul Tiba-Tiba

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik

Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Rasio Pajak Seret, Utang Membengkak, Pengangguran Muda Membludak

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Rasio Pajak Seret, Utang Membengkak, Pengangguran Muda Membludak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?

Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:04 WIB

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Terkini

Alasan Harga BBM di RI Tak Langsung Turun, Meski Minyak Dunia Merosot

Alasan Harga BBM di RI Tak Langsung Turun, Meski Minyak Dunia Merosot

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Babak Akhir Negosiasi Uang Sampah Bantargebang, Pramono Anung: Everybody Harus Happy

Babak Akhir Negosiasi Uang Sampah Bantargebang, Pramono Anung: Everybody Harus Happy

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Kapolda Jateng Ancam PTDH Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba

Kapolda Jateng Ancam PTDH Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Bisnisnya Tengah Proses Bangkrut, OJK Cabut Dua Izin Usaha BTPN Syariah Ventura

Bisnisnya Tengah Proses Bangkrut, OJK Cabut Dua Izin Usaha BTPN Syariah Ventura

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Perempuan Adat Kalimantan Utara Merawat Pengetahuan Leluhur Lewat Anyaman Rotan: Bagaimana Caranya?

Perempuan Adat Kalimantan Utara Merawat Pengetahuan Leluhur Lewat Anyaman Rotan: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Komunitas Motor Listrik OMO-X Gelar City Ride Perdana di Jakarta

Komunitas Motor Listrik OMO-X Gelar City Ride Perdana di Jakarta

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:05 WIB

AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka Kini Dipercaya Pimpin Polresta Solo

AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka Kini Dipercaya Pimpin Polresta Solo

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Forever Starts Here: Rayakan Momen Cinta di INNSiDE by Melia Yogyakarta

Forever Starts Here: Rayakan Momen Cinta di INNSiDE by Melia Yogyakarta

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Karhutla Ganggu Penerbangan hingga 26 Pesawat Delay, Menko Dudung Lapor Prabowo

Karhutla Ganggu Penerbangan hingga 26 Pesawat Delay, Menko Dudung Lapor Prabowo

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

×