Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Pebriansyah Ariefana

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB
Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan
Mahfud Md (Suara.com)
baca 10 detik
  • Mahfud Md mendesak KPU diseret ke pengadilan terkait dugaan manipulasi aturan pencalonan Pemilu 2024.

  • Dugaan penyimpangan regulasi dinilai berpotensi masuk ranah pidana akibat dugaan penyebaran informasi bohong.

  • Proses hukum tegas diperlukan agar penyelenggara pemilu tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md menuntut Komisi Pemilihan Umum diseret ke jalur peradilan atas indikasi manipulasi regulasi pencalonan Pemilu 2024. Langkah hukum tegas ini dianggap krusial untuk mencegah kelalaian serupa berulang dalam kontestasi politik mendatang.

Penyimpangan syarat pencalonan wakil presiden tersebut dinilai bukan sebatas pelanggaran prosedur teknis, melainkan sudah menyentuh ranah pidana. Dugaan rekayasa aturan demi meloloskan kandidat tertentu menjadi ancaman serius bagi tatanan negara hukum.

Praktik pengubahan regulasi secara instan berpotensi merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun puluhan tahun. Aparat penegak hukum didorong untuk segera menindak pihak-pihak yang menyusun serta menerapkan aturan bermasalah tersebut.

“Ini adalah persoalan terhadap peradaban diri kita bernegara. Negara hukum, negara demokrasi kita sudah bangun 80 tahun lebih. Dirusak hanya karena meng-Gibran-kan aturan,” kata Mahfud dalam podcast di Youtube Mahfud MD.

Isu ini berpotensi membawa konsekuensi hukum berat bagi para penyelenggara pemilu. Proses pidana dipandang sebagai sarana paling tepat untuk menguji indikasi kejahatan tersebut secara terbuka.

“Ini bukan hanya administrasi nih. Dan ini bisa jadi masalah pidana lho bagi meeka ini,” ujarnya, menekankan.

Secara spesifik, Mahfud menegaskan bahwa KPU tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban di meja hijau. Tindakan menyeret lembaga penyelenggara pemilu ke ranah hukum bertujuan memberikan efek jera secara nyata.

“Tapi menurut saya hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan. Agar nggak berani lagi. KPU mepasti harus diseret ke pengadilan,” tegasnya.

Indikasi pembuatan informasi bohong secara sengaja dalam syarat pencalonan menjadi dasar kuat masuknya ranah pidana. Dugaan pemalsuan atau kebohongan publik tidak bisa diselesaikan hanya melalui mekanisme evaluasi internal KPU.

baca juga

“Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat,” terang Mahfud.

Keberhasilan pembangunan nasional dipandang tidak bermakna tanpa diimbangi penegakan hukum dan demokrasi yang sehat. Pemerintah memiliki kewajiban moral untuk menjaga kedaulatan hukum di atas kepentingan politik praktis.

Secara umum, polemik ini bersumber dari perdebatan mengenai kualifikasi pendidikan calon wakil presiden serta penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan teknis yang diterbitkan KPU tersebut memicu kritik tajam karena dinilai mempermudah jalan bagi kandidat tertentu dalam kontestasi Pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Terkini

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Bedanya Suku Cadang Fast Moving dan Slow Moving: Mana yang Wajib Diganti Rutin?

Bedanya Suku Cadang Fast Moving dan Slow Moving: Mana yang Wajib Diganti Rutin?

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Cara Menghitung Kua Number Pria dan Wanita Berdasarkan Tahun Lahir

Cara Menghitung Kua Number Pria dan Wanita Berdasarkan Tahun Lahir

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Kapan Benjolan di Payudara Harus Diperiksakan? Waspada jika Muncul Warning Signs Ini

Kapan Benjolan di Payudara Harus Diperiksakan? Waspada jika Muncul Warning Signs Ini

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Jangan Asal Pakai! Ini Tanda Serum Wajah Sudah Kedaluwarsa atau Rusak

Jangan Asal Pakai! Ini Tanda Serum Wajah Sudah Kedaluwarsa atau Rusak

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Bandara Riyadh Diserang, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah asal Makassar?

Bandara Riyadh Diserang, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah asal Makassar?

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×