- Sidang praperadilan aktivis digital Ryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
- Hakim menunda sidang selama sepekan agar kuasa hukum pemohon dapat memperbaiki dokumen permohonan yang belum disesuaikan.
Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan aktivis digital Ryandi alias Ube di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama satu pekan pada Selasa (13/10/2026). Penundaan terjadi di tengah absennya Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tidak ada perwakilan Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan dengan nomor perkara 180/Pid.Pra/2026/PN.Jtk.Sel tersebut.
Kuasa hukum Ube dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Abdul Rahim Marbun, menyayangkan ketidakhadiran pihak kepolisian. Menurut dia, Polda Metro Jaya telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadiri sidang.
"Termohon itu sudah dipanggil secara patut dan sah. Maka sudah seharusnya (datang)," katanya.
Meski termohon tidak hadir, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menunda persidangan karena kuasa hukum pemohon juga belum menyesuaikan surat kuasa dan permohonan. Dokumen tersebut masih mencantumkan nama prinsipal yang telah mencabut kuasa.
"Kalau gitu kalian perbaiki dulu," kata majelis hakim.
Hakim meminta TAUD memperbaiki dokumen dan melanjutkan persidangan satu pekan kemudian.
Abdul menjelaskan, pihaknya semula mewakili dua prinsipal dalam permohonan praperadilan serupa, yakni MRS dan MNT. Namun, salah satu di antara mereka memutuskan mencabut kuasa sehingga permohonan perlu disesuaikan.
"Pada akhirnya harus ada penyesuaian dalam proses permohonannya yang di mana harus mentake out dalil pemohon 2," jelas Abdul.
Menurut Abdul, penyesuaian itu semestinya cukup dilakukan melalui renvoi atau perbaikan dokumen tanpa mengubah substansi perkara.
"Tidak menghilangkan pokok sengketanya," tegasnya.
Praperadilan ini diajukan sejumlah tahanan demonstrasi Agustus yang diwakili TAUD. Mereka mempersoalkan penangkapan yang dinilai sewenang-wenang serta tuduhan penghasutan yang dianggap tidak berdasar oleh Polda Metro Jaya.
Ube ditangkap pada 19 Agustus 2026 dengan tuduhan melakukan penghasutan menjelang demonstrasi Agustus lalu.
Reporter: Alif Bintang