- Tim penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan terdakwa RA dari seluruh tuntutan korupsi.
- Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa cacat dan menyatakan dokumen kredit bermasalah dibuat oleh sindikat eksternal.
- Terdakwa RA dituntut empat tahun penjara dan denda tiga ratus juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.
Suara.com - Tim penasihat hukum terdakwa RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara) Cabang Tanjung Selor menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi hukum.
Mereka juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat secara materiil dan yuridis serta tidak didukung bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Melalui pledoi setebal 75 halaman, tim kuasa hukum yang dipimpin Abdullah Khaliq meminta majelis hakim membebaskan RA dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, JPU menuntut RA dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp12 juta. RA diketahui menjabat sebagai Pemimpin BPD Kaltimtara Kantor Cabang Tanjung Selor pada 27 April 2022 hingga 12 Juni 2023.
Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Pemutus Kredit
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa dari total 47 fasilitas kredit bermasalah yang disidik, keterlibatan RA hanya berkaitan dengan dua fasilitas kredit, yakni PT Sandi Mulya Mandiri dan PT Intimas Energi Utama. Masing-masing fasilitas kredit tersebut memiliki nilai Rp7 miliar.
Menurut tim pembelaan, plafon kredit tersebut melampaui batas kewenangan pemutus kredit di tingkat kantor cabang yang ditetapkan maksimal Rp2 miliar berdasarkan SK Direksi Nomor 186/SK/BPD-PST/VIII/2022.
Karena itu, kuasa hukum menyatakan RA hanya memberikan rekomendasi secara berjenjang kepada Kantor Wilayah (Kanwil), yang saat itu dipimpin Dicky Shibron Murad sebagai pemegang kewenangan pemutus akhir.
Abdul Rohim, anggota tim penasihat hukum, mempertanyakan konsekuensi yang mungkin dihadapi kliennya jika tidak menjalankan mekanisme rekomendasi tersebut.
"Apabila waktu bisa diulang dan klien kami tidak memberikan rekomendasi berjenjang kepada Kanwil, apa garansi dan jaminan beliau masih dipertahankan di Bank Kaltimtara karena dianggap tidak taat dan patuh terhadap aturan internal bank?" ujar Abdul Rohim dalam pembelaannya.
Tim kuasa hukum menilai tindakan RA harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan dan prosedur operasional standar (SOP) internal bank, bukan semata-mata dari munculnya kredit bermasalah.
Pemalsuan Dokumen Disebut Dilakukan Sindikat Eksternal
Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam pledoi adalah dugaan pemalsuan dokumen dan rekayasa dalam pengajuan fasilitas kredit.
Tim pembela menyatakan bahwa dokumen bermasalah, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, diduga dibuat oleh sindikat eksternal yang dikendalikan Bun Sentoso bersama jaringan Indi Daya Grup.