Suara.com - Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
KPK menahan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, setelah mengungkap kasus itu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2022, dengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.
KPK juga menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran anggaran serta pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan penyedia. Penyidik turut mendalami dugaan konflik kepentingan dan aliran uang, termasuk keterlibatan Bima Setiawan dan Richard Erlangga dalam proses pengadaan di lingkungan BNPB. [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/kye]