- Tim penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan terdakwa RA dari seluruh tuntutan korupsi.
- Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa cacat dan menyatakan dokumen kredit bermasalah dibuat oleh sindikat eksternal.
- Terdakwa RA dituntut empat tahun penjara dan denda tiga ratus juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.
Suara.com - Tim penasihat hukum terdakwa RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara) Cabang Tanjung Selor menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi hukum.
Mereka juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat secara materiil dan yuridis serta tidak didukung bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Melalui pledoi setebal 75 halaman, tim kuasa hukum yang dipimpin Abdullah Khaliq meminta majelis hakim membebaskan RA dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, JPU menuntut RA dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp12 juta. RA diketahui menjabat sebagai Pemimpin BPD Kaltimtara Kantor Cabang Tanjung Selor pada 27 April 2022 hingga 12 Juni 2023.
Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Pemutus Kredit
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa dari total 47 fasilitas kredit bermasalah yang disidik, keterlibatan RA hanya berkaitan dengan dua fasilitas kredit, yakni PT Sandi Mulya Mandiri dan PT Intimas Energi Utama. Masing-masing fasilitas kredit tersebut memiliki nilai Rp7 miliar.
Menurut tim pembelaan, plafon kredit tersebut melampaui batas kewenangan pemutus kredit di tingkat kantor cabang yang ditetapkan maksimal Rp2 miliar berdasarkan SK Direksi Nomor 186/SK/BPD-PST/VIII/2022.
Karena itu, kuasa hukum menyatakan RA hanya memberikan rekomendasi secara berjenjang kepada Kantor Wilayah (Kanwil), yang saat itu dipimpin Dicky Shibron Murad sebagai pemegang kewenangan pemutus akhir.
Abdul Rohim, anggota tim penasihat hukum, mempertanyakan konsekuensi yang mungkin dihadapi kliennya jika tidak menjalankan mekanisme rekomendasi tersebut.
"Apabila waktu bisa diulang dan klien kami tidak memberikan rekomendasi berjenjang kepada Kanwil, apa garansi dan jaminan beliau masih dipertahankan di Bank Kaltimtara karena dianggap tidak taat dan patuh terhadap aturan internal bank?" ujar Abdul Rohim dalam pembelaannya.
Tim kuasa hukum menilai tindakan RA harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan dan prosedur operasional standar (SOP) internal bank, bukan semata-mata dari munculnya kredit bermasalah.
Pemalsuan Dokumen Disebut Dilakukan Sindikat Eksternal
Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam pledoi adalah dugaan pemalsuan dokumen dan rekayasa dalam pengajuan fasilitas kredit.
Tim pembela menyatakan bahwa dokumen bermasalah, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, diduga dibuat oleh sindikat eksternal yang dikendalikan Bun Sentoso bersama jaringan Indi Daya Grup.
Berdasarkan uraian kuasa hukum, proses analisis kredit telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, laporan pemeriksaan langsung ke lapangan atau on the spot (OTS) oleh analis, hingga verifikasi dokumen.
Tim pembela juga merujuk pada keterangan ahli perbankan, Dr. Surah Winarni, S.H., M.Hum., terkait proses operasional dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk four eyes principle.
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum turut mengungkapkan bahwa Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Grup, menyatakan di bawah sumpah persidangan bahwa RA tidak mengetahui perbuatan yang dituduhkan dan tidak pernah menerima aliran dana darinya.
Menurut tim pembela, fakta-fakta tersebut perlu dipertimbangkan untuk menilai apakah terdapat kesengajaan atau keterlibatan RA dalam dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Uang Pengganti Rp12 Juta Dipersoalkan
Tim kuasa hukum juga membantah bahwa uang Rp12 juta yang dikaitkan dengan Notaris Anthony Wijaya merupakan imbalan atau kickback atas pemberian fasilitas kredit.
Mereka menyatakan dana tersebut merupakan honorarium dan partisipasi untuk kegiatan internal kantor, antara lain perayaan HUT RI, HUT BPD Kaltimtara, serta acara perpisahan.
Dalam pledoi, tim pembela juga menyebut keluarga RA pernah berupaya mengembalikan dana tersebut, tetapi upaya itu ditolak oleh notaris yang bersangkutan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menilai asal-usul dan konteks pemberian dana tersebut sebelum menyimpulkan adanya hubungan dengan tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Singgung KUHP Nasional dan Kerugian Negara
Dalam aspek hukum, tim pembela turut merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 36 mengenai pertanggungjawaban pidana yang bertumpu pada unsur kesalahan.
Mereka berpendapat, pertanggungjawaban pidana tidak semestinya dibebankan hanya karena terjadi kredit bermasalah apabila unsur kesalahan dan keterlibatan terdakwa tidak terbukti.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penghitungan kerugian negara yang didalilkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP.
Menurut mereka, keberadaan upaya penagihan, agunan, dan personal guarantee yang masih berjalan perlu dipertimbangkan dalam menilai kerugian yang ditimbulkan.
Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dan kerugian negara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
RA Khawatir Kasusnya Jadi Preseden Buruk bagi Bankir
Dalam pledoi pribadinya, RA menyampaikan bahwa dirinya telah mengabdi selama 24 tahun di BPD Kaltimtara dan mengaku tidak pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan dalam perkara ini berpotensi memengaruhi kepercayaan diri para pekerja perbankan ketika menjalankan tugas sesuai prosedur, terutama saat berhadapan dengan dugaan penipuan yang dilakukan pihak eksternal.
"Ribuan bankir di seluruh Indonesia nantikan tegaknya keadilan dalam perkara ini," kata RA dalam pembelaannya.
Ia menilai, apabila bankir yang bekerja sesuai prosedur justru dipidana karena tidak berhasil mendeteksi penipuan terstruktur, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional perbankan.
"Jika bankir yang jujur dan bersungguh-sungguh bekerja justru dihukum atas kelalaian mendeteksi penipuan sindikat terstruktur, ini akan menjadi preseden buruk dan menimbulkan ketakutan bagi dunia perbankan nasional," ujarnya.
Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
Melalui nota pembelaan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda agar menyatakan RA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), memerintahkan pembebasan RA dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
Pembacaan pledoi menjadi bagian dari proses persidangan yang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa. Dalil-dalil mengenai dugaan kriminalisasi, ketiadaan mens rea, serta cacatnya dakwaan tersebut merupakan posisi pembelaan yang selanjutnya harus dinilai majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.