- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Petugas mengamankan 14 orang termasuk Sestama dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta logam mulia.
- Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan di BNPB.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk bencana.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 14 orang yang terdiri dari Sekretaris Utama atau Sestama, pejabat pembuat komitmen, dan pihak-pihak swasta.
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia berupa emas.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.
Untuk barang bukti emas, Budi menyebut terdapat emas batangan dan tabungan emas yang ditemukan. Namun, dia belum mengungkapkan jumlah emas yang diamankan.
Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Ini merupakan OTT KPK ke-22 sepanjang 2026. Adapun operasi pertama pada 2026 ialah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Kemudian, KPK juga melakukan OTT kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Ketiga, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Lebih lanjut, KPK melakukan dua OTT pada waktu yang sama yaitu kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Lalu, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap pada pengurusan sengketa lahan.
Ketujuh, KPK melakukan operasi senyap dengan menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Selanjutnya, KPK juga menangkap Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kesembilan, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus mengumpulkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Pada April lalu, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026 melalui OTT.
Kemudian, KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Keduabelas, OTT dilakukan terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Lalu, OTT dilakukan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan suap untuk mengubah penilaian BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.
Ke-14, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Hardy dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Kemudian, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) dan gratifikasi terkait pengisian jabatan hingga pengadaan seragam sekolah sebanyak Rp3,5 miliar.
Ke-16, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT tekait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Ke-17, OTT KPK menjaring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam tiga kasus dugaan korupsi yaitu dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.
Selanjutnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Ke-19, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed setelah terjaring OTT KPK.
Kemudian, KPK melakukan OTT perihal kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK kemudian melakukan operasi senyap yang menjaring Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena.