Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Muhamad Yasir

Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:12 WIB
Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (berkemeja putih) seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari lima tahun penjara.
  • Fikri didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek serta permintaan imbalan dari kontraktor senilai miliaran rupiah.
  • Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo turut dituntut empat tahun dua bulan penjara dalam sidang di Bengkulu.

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah.

JPU KPK Syahrul Anwar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026), juga menuntut Fikri membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam persidangan yang sama, JPU KPK menuntut terdakwa Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, dengan pidana empat tahun dua bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta agar uang sebesar Rp313 juta yang telah dikembalikan dalam proses penanganan perkara diserahkan kepada pemiliknya.

Suap Pengaturan Proyek

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,52 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain uang, Fikri juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp31 juta.

baca juga

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengaturan paket pekerjaan pemerintah serta permintaan imbalan atau fee proyek kepada sejumlah kontraktor pada tahun anggaran 2025 dan 2026.

Besaran imbalan yang diduga diminta kepada kontraktor berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Terkini

Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas

Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:11 WIB

TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?

TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Cerita di Balik Adu Penalti Timnas Indonesia vs Thailand, Dean James Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita di Balik Adu Penalti Timnas Indonesia vs Thailand, Dean James Ungkap Fakta Tak Terduga

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pemerintah Ungkap Syarat Mobil Listrik Capai TKDN 60% Mulai 2027

Pemerintah Ungkap Syarat Mobil Listrik Capai TKDN 60% Mulai 2027

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Dana PIP 2026 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Pakai NISN dan NIK di Sini!

Dana PIP 2026 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Pakai NISN dan NIK di Sini!

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Ekskavator Diterjunkan, Puluhan Lapak Narkoba di Kampung Ambon Diratakan

Ekskavator Diterjunkan, Puluhan Lapak Narkoba di Kampung Ambon Diratakan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Perbedaan Pensil Alis Viva dan Implora untuk Riasan Alis Natural, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Pensil Alis Viva dan Implora untuk Riasan Alis Natural, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Siasat Career Cushioning: Solusi Pekerja Muda Hadapi Ancaman PHK

Siasat Career Cushioning: Solusi Pekerja Muda Hadapi Ancaman PHK

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×