- Polres Aceh Barat memeriksa 126 saksi terkait dugaan korupsi dana penanganan stunting senilai Rp1,68 miliar pada tahun 2023.
- Kasus korupsi program DASHAT DP3AKB Aceh Barat ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp658,17 juta.
- Polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial TJ dan SW serta segera melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023.
Hingga saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap 126 orang saksi guna mendalami penyimpangan dana program penanganan stunting beranggaran total Rp1,68 miliar tersebut.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 126 orang saksi terdiri dari 124 saksi dan dua orang ahli untuk memperkuat alat bukti penanganan perkara ini," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi di Meulaboh, Rabu (14/10/2026).
Kerugian Negara Capai Rp658,17 Juta, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari instansi berwenang, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan DASHAT ini mencapai Rp658,17 juta.
Seiring berjalannya penyidikan mendalam, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni pria berinisial TJ dan SW.
AKP Deno Wahyudi menjelaskan, anggaran kegiatan DASHAT tersebut sejatinya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik pada mata anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) TA 2023 dengan total pagu Rp1,68 miliar lebih.
Pagu anggaran fantastis tersebut dialokasikan ke dalam tiga item kegiatan utama DP3AKB Aceh Barat, yakni:
- Belanja bahan praktik memasak: Rp744 juta
- Biaya transportasi: Rp816 juta
- Honorarium fasilitator: Rp120 juta
Ancaman Pasal Korupsi dan Pelimpahan Berkas
Atas perbuatannya, kedua tersangka (TJ dan SW) disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, pihak kepolisian fokus merampungkan seluruh proses administrasi penyidikan agar kasus ini segera bergulir ke meja hijau.
"Saat ini proses penanganan perkara sedang dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian AKP Deno Wahyudi. (Antara)