Kebijakan Lama Orde Baru di Balik Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatra, Bagaimana Bisa Terjadi?

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:08 WIB
Kebijakan Lama Orde Baru di Balik Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatra, Bagaimana Bisa Terjadi?
Ilustrasi karhutla di Kalimantan Barat. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Karhutla Kalimantan dipicu oleh kebijakan eksploitasi hutan dan pengeringan gambut sejak era Orde Baru.

  • Peladang tradisional sering dikambinghitamkan, padahal titik api berulang banyak ditemukan di kawasan konsesi perusahaan.

  • Penegakan hukum masih lemah terhadap korporasi dan belum membongkar pola pembangunan yang merusak lingkungan.

Suara.com - Kerusakan lingkungan memicu ribuan titik api kebakaran hutan yang membakar Pulau Kalimantan setiap tahun akibat jejak panjang eksploitasi sumber daya alam. Krisis ekologis ini tidak berdiri tunggal dari faktor iklim, melainkan dipupuk oleh orientasi pembangunan berbasis pengerukan hutan sejak era Orde Baru.

Keputusan pemerintah pusat menggenjot sektor kayu dan perkebunan untuk menggantikan pendapatan migas pada dekade 1980-an menjadi titik awal kehancuran bentang alam. Pembagian izin konsesi secara masif mengubah hutan tropis menjadi kawasan industri monokultur yang rawan terbakar.

Proyek pencetakan sawah satu juta hektare di lahan gambut Kalimantan Tengah semakin memperparah kerusakan ekosistem air. Bencana kebakaran hebat pada periode 1982-1983 serta 1997-1998 menjadi bukti nyata kegagalan tata kelola lingkungan tersebut.

Kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sulbar menimbulkan asap yang dapat mengakibatkan dampak kesehatan bagi masyarakat di Mamuju, Senin (05/10/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Pemprov Sulbar]
Kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sulbar menimbulkan asap yang dapat mengakibatkan dampak kesehatan bagi masyarakat di Mamuju, Senin (05/10/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Pemprov Sulbar]

Pola kebakaran berulang terus mengepung area konsesi milik perusahaan besar sepanjang tahun 2015 hingga 2019. Hasil pemetaan Pantau Gambut mengonfirmasi bahwa kawasan dengan tingkat kerentanan api paling tinggi berada di dalam batas izin milik korporasi.

Penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti merusak hutan sering kali kandas di meja hijau. Sebagai contoh, PT Kumai Sentosa bebas dari tuntutan ganti rugi Rp935 miliar pada tingkat Mahkamah Agung pada 2021.

Sayangnya, persoalan tak cuma berhenti di level korporasi. Pemerintah pun dianggap berkontribusi terhadap sengkarut eksploitasi hutan di Kalimantan yang berujung kebakaran.

Penguasaan sumber daya alam di Kalimantan, utamanya hutan, berkelindan erat dengan siapa yang memegang kewenangan.

Dalam laporan panjang BBC Indonesia, sebelum kemerdekaan Indonesia, mengutip satu bab di buku bertajuk Muddied Waters: Historical and Contemporary Perspectives on Management of Forests and Fisheries in Island Southeast Asia (2008), pemerintah kolonial Belanda menanam kepentingan ekonomi di Kalimantan melalui pengolahan karet, resin, dan rotan.

Warga mengendarai sepeda motor saat melintas di samping api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym]
Warga mengendarai sepeda motor saat melintas di samping api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym]

Tidak seperti Jawa yang konsentrasi ekonominya begitu padat, jejak pemerintah kolonial Belanda di Kalimantan tergolong terbatas lantaran faktor ketersediaan anggaran serta sumber daya manusia.

baca juga

Meski begitu, kontribusi pemerintah kolonial Belanda dalam pengelolaan hutan di Kalimantan tidak sedikit.

Pemerintah kolonial Belanda, misalnya, bekerja sama dengan Jepang dalam aktivitas jual-beli gelondongan kayu.

Cerita bagaimana kesepakatan di antara keduanya muncul berawal dari gerak-gerik Jepang yang langsung mengangkut kayu di dekat lapangan minyak mereka di Tarakan, Kalimantan Utara.

Belanda khawatir kehadiran Jepang bakal mengancam secara keamanan. Alhasil, dari situ, Belanda menawarkan konsesi resmi kepada Jepang di wilayah Sangkulirang, Kalimantan Timur, supaya bisa memantau langsung.

Jepang menerima proposal tersebut.

Wajah Jepang dalam penguasaan kayu tergambar melalui Nanyo Ringyo Kabushiki Kaisha yang pada era 1930-an meraih konsesi seluas 200.000 meter persegi serta mempekerjakan sekira 3.500 orang. Perusahaan ini pernah dicurigai Belanda sebagai kedok intelijen Jepang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT KPK di BNPB, DPR Prihatin dan Terpukul: Kebakaran Hutan Belum Beres, Malah Ada Korupsi

OTT KPK di BNPB, DPR Prihatin dan Terpukul: Kebakaran Hutan Belum Beres, Malah Ada Korupsi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:47 WIB

KTT Manila Bakal Panas, Krisis Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Jadi Bahasan Utama

KTT Manila Bakal Panas, Krisis Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera Jadi Bahasan Utama

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Viral Truk Kopdes Angkut Bibit Sawit Lewat Kabut Asap Kebakaran Hutan

Viral Truk Kopdes Angkut Bibit Sawit Lewat Kabut Asap Kebakaran Hutan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Terkini

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

Tuding Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Febrie Adriansyah Minta Hakim Terima Dalil Nota Perlawanan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:23 WIB

Media Asing Sorot Kelangkaan BBM Bali, Singgung Kondisi Ekonomi Warga

Media Asing Sorot Kelangkaan BBM Bali, Singgung Kondisi Ekonomi Warga

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Negarawan Tidak Harus Mantan Presiden, SBY Ingatkan Politisi Utamakan Negara Baru Partai

Negarawan Tidak Harus Mantan Presiden, SBY Ingatkan Politisi Utamakan Negara Baru Partai

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru

ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

E-book Bukan Solusi: Menyoal Keterjangkauan Buku di Tengah Digitalisasi

E-book Bukan Solusi: Menyoal Keterjangkauan Buku di Tengah Digitalisasi

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Masyarakat Sipil Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK, PKS Siap Jadi Jembatan Aspirasi

Masyarakat Sipil Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK, PKS Siap Jadi Jembatan Aspirasi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Yamaha Marine Perluas Layanan Mesin Tempel Dukunng Sektor Bahari Indonesia

Yamaha Marine Perluas Layanan Mesin Tempel Dukunng Sektor Bahari Indonesia

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Bukan Lagi Politisi Aktif, SBY: Sekarang Hanya Mentor dan Mendoakan

Bukan Lagi Politisi Aktif, SBY: Sekarang Hanya Mentor dan Mendoakan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Siap-siap! Ada Wacana ASN Ambil Gaji di KDMP

Siap-siap! Ada Wacana ASN Ambil Gaji di KDMP

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Sekolah Lumpuh 3 Hari akibat BBM Langka di Denpasar, Siswa Belajar Daring

Sekolah Lumpuh 3 Hari akibat BBM Langka di Denpasar, Siswa Belajar Daring

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×