- Sejumlah ekonom menilai kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 perlu ditunda karena daya beli masyarakat sedang melemah.
- Ekonom menilai kompleksitas regulasi dan biaya sertifikasi berpotensi meningkatkan harga pangan serta menekan margin keuntungan pelaku usaha.
- Survei Katadata menunjukkan sebagian besar publik belum mengetahui jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Suara.com - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dinilai perlu ditunda. Sejumlah ekonom menyoroti kesiapan pelaku usaha, kompleksitas regulasi, hingga potensi kenaikan biaya produksi yang dapat berdampak pada harga pangan dan daya beli masyarakat.
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Persoalan itu mencakup kesiapan dunia usaha, perangkat pelaksana, serta perbedaan interpretasi terhadap regulasi.
Menurut Wijayanto, kondisi ekonomi saat ini juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Daya beli masyarakat yang melemah dan kondisi sektor riil yang masih tertekan membuat penundaan implementasi menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.
“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” ujar Wijayanto dalam diskusi publik bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata itu, Wijayanto juga menyoroti kompleksitas regulasi jaminan produk halal di Indonesia.
Menurut dia, aturan yang mencakup banyak aspek dan melibatkan berbagai institusi berpotensi berbenturan dengan regulasi lain.
Ia menilai regulasi perlu dirancang secara sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh konsumen maupun pelaku usaha. Kejelasan aturan juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan aparat pemerintah.
“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya. Menurut saya kalau regulasi sudah diluncurkan harus tegas dan pelaksanaannya bagus. Kita harus jaga risiko yang dihadapi konsumen, pengusaha, bahkan aparat pemerintah, kuncinya itu,” kata Wijayanto.
Sebagai salah satu opsi, Wijayanto mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4.
Sambil menunggu perbaikan regulasi, ia menilai implementasi ketentuan tersebut perlu ditunda dan dievaluasi dengan melibatkan pelaku usaha. Langkah ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional, aplikatif, serta sesuai dengan kesiapan dan kapasitas dunia usaha.
Biaya Sertifikasi Berpotensi Tekan Daya Beli
Dalam diskusi yang sama, PPPI memaparkan temuan awal riset mengenai dampak implementasi jaminan produk halal terhadap perekonomian. Hasil riset tersebut mengindikasikan sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, menyoroti beberapa hal, antara lain duplikasi pemeriksaan, ketidakpastian regulasi, serta biaya sertifikasi yang belum memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Ia juga membandingkan skema pembiayaan di Indonesia dengan Malaysia dan Thailand. Di Indonesia, tarif layanan sertifikasi masuk kategori penerimaan negara, sedangkan di kedua negara tersebut biaya terkait ditempatkan sebagai bagian dari insentif pasar dan promosi ekspor.
Tim peneliti PPPI menilai risiko utama dalam jangka pendek adalah meningkatnya biaya penyesuaian bagi pelaku usaha. Sertifikasi gratis tidak serta-merta menghilangkan biaya dokumentasi, perubahan proses produksi, penggantian bahan baku, hingga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi.
Apabila biaya tersebut diteruskan ke harga jual, konsumen berpotensi ikut menanggung bebannya. Kondisi ini dapat melemahkan permintaan sekaligus menekan margin keuntungan dan kemampuan produsen untuk berinvestasi.
Ekonom Senior Segara Institute, YB. Kadarusman, turut menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap sektor swasta, terutama industri makanan dan minuman.
Menurutnya, penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 berlangsung di tengah ancaman El Niño yang diperkirakan berlanjut hingga awal 2027. Kombinasi biaya sertifikasi dan potensi kelangkaan bahan baku berisiko mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Dampak tersebut dinilai dapat semakin membebani masyarakat kelompok menengah ke bawah yang mengalokasikan sebagian besar pengeluarannya untuk kebutuhan pangan.
“Industri makanan minuman adalah sektor paling terdampak langsung. Standar UU Jaminan Produk Halal mencakup hulu (asal hewani, aditif), proses (pemisahan sarana produksi mutlak), dan hilir (penyelia halal, pelabelan, kepatuhan ritel). Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” kata Kadarusman.
Meski demikian, Kadarusman menilai sertifikasi halal juga memiliki potensi manfaat jangka panjang. Kebijakan ini sejalan dengan upaya memperbesar skala industri pengolahan makanan agar ekspor Indonesia bergeser ke produk olahan makanan dan minuman dengan nilai tambah lebih tinggi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi dengan ketahanan ekonomi. Penerapan bertahap, penyederhanaan regulasi, dan mitigasi risiko pasokan bahan baku menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut tidak semakin menekan daya beli masyarakat.
“Gradual enforcement, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat,” katanya.
Sertifikasi Halal Dinilai Bisa Membangun Kepercayaan Konsumen
Di sisi lain, Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah, Muhammad Nur Rianto Al Arif, menilai sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai investasi untuk membangun kepercayaan pasar, bukan sekadar tambahan biaya kepatuhan terhadap regulasi.
Menurut Muhammad, kepercayaan merupakan aset penting dalam kegiatan ekonomi karena memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih produk. Sertifikasi halal dapat membantu mengatasi keterbatasan informasi konsumen melalui proses pemeriksaan dan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pelaku usaha, kepercayaan yang terbentuk melalui sertifikasi halal berpotensi memperkuat loyalitas pelanggan, meningkatkan citra merek, serta membuka akses ke berbagai saluran pemasaran.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu menerapkan kebijakan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas masing-masing pelaku usaha. Prinsip keadilan, menurutnya, harus diwujudkan melalui penerapan yang proporsional dan prosedur yang mudah diakses.
Sementara itu, Deputy Head of Katadata Insight Center, Satria Triputra Wisnumurti, memaparkan hasil survei mengenai persepsi konsumen terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Survei tersebut menunjukkan hanya 35,8% responden yang mengetahui bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 41,3% responden mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut, sedangkan sisanya belum mengetahui secara pasti tanggal penerapannya.
“Mayoritas publik belum mengetahui kapan penerapannya,” kata Satria.
Survei dilakukan secara daring pada 7–12 Oktober 2026 dengan melibatkan 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. KIC menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).