- KPk melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat BNPB terkait kasus dugaan korupsi dana kebencanaan.
- KPK mengamankan uang serta aset senilai miliaran rupiah dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
- Anggota Komisi III DPR RI mendesak KPK menelusuri kemungkinan penerapan ancaman hukuman pidana mati.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dia menilai penyelewengan anggaran yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana merupakan tindakan yang tidak berempati.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” sambungnya.
Pernyataan Abdullah itu merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP kebencanaan.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai Rp3,3 miliar, ratusan gram emas, dan aset kripto senilai Rp1 miliar.
Menurut penjelasan KPK, dugaan korupsi tersebut diperkirakan berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir. Praktik itu diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran taktis untuk penanganan keadaan darurat bencana.
Celah aturan kedaruratan yang memungkinkan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi proses pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Abdullah mendesak KPK mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Dia juga meminta KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tata kelola keuangan BNPB secara menyeluruh.
“Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Abdullah turut meminta KPK menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional.
Meski karhutla saat ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Abdullah meminta penyidik menelusuri waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Informasi awal menyebut praktik itu diduga berlangsung sejak 2022.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.
Selain penindakan, Abdullah mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Dia menyoroti laporan mengenai dugaan sejumlah pejabat BNPB menempatkan keluarga atau kerabat dekat dalam jajaran perusahaan vendor penanganan bencana.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas politisi PKB itu.
“Dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh. Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu,” sambungnya.
Abdullah menegaskan, penyalahgunaan anggaran kebencanaan berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan saat bencana terjadi.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkasnya.