TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

Vania Rossa, Novian Ardiansyah

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB
TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak. (Dok. Mabesad)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian UU Peradilan Militer untuk mengubah definisi tindak pidana.
  • Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mendiskusikan putusan MK tersebut di Istana Negara.
  • KSAD Jenderal Tandyo Budi memastikan TNI selalu taat pada konstitusi dan mengikuti aturan yang berlaku.

Suara.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perubahan tersebut perlu memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Putusan itu berkaitan dengan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut untuk memahami lebih jauh tindak lanjut yang diperlukan.

“Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya karena memang saya tidak terlalu menanganinya. Nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Maruli juga merespons kritik yang mempertanyakan pelaksanaan peradilan militer karena dinilai dapat memberikan imunitas kepada terdakwa yang merupakan prajurit aktif.

Menurutnya, peradilan militer juga pernah menjatuhkan hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup, dalam sejumlah perkara pidana.

“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli.

baca juga

Ia menilai aturan di lingkungan militer pada dasarnya menerapkan sanksi yang lebih keras. Namun, ia mengakui perlu penjelasan lebih lanjut mengenai perkara-perkara yang putusan hukumannya dinilai lebih ringan.

“Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu. Ya, dan saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita memastikan TNI taat terhadap konstitusi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin,” kata Tandyo.

Saat ditanya apakah pernyataan tersebut berarti UU Peradilan Militer akan segera direvisi, Tandyo tidak memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa perubahan undang-undang bukan hanya menjadi kewenangan TNI Angkatan Darat.

“Ya, ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya, saya kira gitu,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kans Jabat Panglima TNI Usai Dilantik jadi KSAD, Jenderal Tandyo Bilang Begini

Soal Kans Jabat Panglima TNI Usai Dilantik jadi KSAD, Jenderal Tandyo Bilang Begini

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Soal Rotasi Maruli dan Tandyo Jadi Sinyal Pergantian Panglima TNI? DPR: Tunggu 2 Bulan ke Depan

Soal Rotasi Maruli dan Tandyo Jadi Sinyal Pergantian Panglima TNI? DPR: Tunggu 2 Bulan ke Depan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Jadi Wakil Panglima TNI, Maruli Rangkap Jabatan Kepala Badan Pengelola Perbatasan

Jadi Wakil Panglima TNI, Maruli Rangkap Jabatan Kepala Badan Pengelola Perbatasan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Terkini

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Ironi Guru di Indonesia: Tunjangan Tak Kunjung Cair Sampai Harus Ngutang Bensin buat Mengajar

Ironi Guru di Indonesia: Tunjangan Tak Kunjung Cair Sampai Harus Ngutang Bensin buat Mengajar

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Tak Salahgunakan BBM Subsidi di Bali

Pertamina Patra Niaga Imbau Warga Tak Salahgunakan BBM Subsidi di Bali

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Rekonstruksi Makna YOLO: Hidup Cuma Sekali, tapi Masa Depan Butuh Biaya

Rekonstruksi Makna YOLO: Hidup Cuma Sekali, tapi Masa Depan Butuh Biaya

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Gubernur Bali Buka Suara Terkait Video Viral Bertengkar dengan Pegawai SPBU

Gubernur Bali Buka Suara Terkait Video Viral Bertengkar dengan Pegawai SPBU

Bali | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Memilih Pangan Sehat Tak Cukup Lihat Satu Bahan, Ini yang Perlu Diperhatikan

Memilih Pangan Sehat Tak Cukup Lihat Satu Bahan, Ini yang Perlu Diperhatikan

Health | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Sukses Bawa Manga ke Dunia Nyata, Ini Review Film Sakamoto Days yang Super Absurd dan Pecah!

Sukses Bawa Manga ke Dunia Nyata, Ini Review Film Sakamoto Days yang Super Absurd dan Pecah!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:45 WIB

DPR Minta Kepala BNPB Baru Benahi Tata Kelola Usai OTT KPK: Jangan Sampai Ada Penyimpangan

DPR Minta Kepala BNPB Baru Benahi Tata Kelola Usai OTT KPK: Jangan Sampai Ada Penyimpangan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Soal Kans Jabat Panglima TNI Usai Dilantik jadi KSAD, Jenderal Tandyo Bilang Begini

Soal Kans Jabat Panglima TNI Usai Dilantik jadi KSAD, Jenderal Tandyo Bilang Begini

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Jadwal Super League Pekan Kelima: Persija Hadapi Persita, Persib Tantang Persik

Jadwal Super League Pekan Kelima: Persija Hadapi Persita, Persib Tantang Persik

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:40 WIB

×