Keputusan Dewan Pers Terkait Dugaan Suap dalam Muktamar NU: Fitnah!

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:58 WIB
Keputusan Dewan Pers Terkait Dugaan Suap dalam Muktamar NU: Fitnah!
Pertemuan Dewan Pers dengan Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, di Jakarta. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Lilur) terkait dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers bahkan menilai tayangan tersebut mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa dasar.

Penilaian itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, menyusul pengaduan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui kuasa hukumnya.

Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai terkait tuduhan bahwa pengadu terlibat dalam praktik suap di Muktamar.

Kuasa Hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan bahwa penilaian Dewan Pers menjadi penegasan penting terhadap tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.

“Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar,” kata Anom di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Anom, tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, apalagi tokoh agama dan pimpinan organisasi, tidak boleh disebarluaskan tanpa proses pembuktian dan klarifikasi yang memadai.

“Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang. Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini,” kata dia.

Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan Dewan Pers dalam kasus ini juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan karena Gus Ipul tidak diberikan kesempatan setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan tersebut disiarkan.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta minta Forum Keadilan TV menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

baca juga

“Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik,” ujar Yudha.

Sementara itu, dalam risalah keputusan Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaannya tidak akurat dan tidak berimbang. Pasal ini karena Forum Keadilan TV dinilai tidak memberikan kesempatan pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi serta tidak menunjukkan bukti-bukti memadai terkait tuduhan keterlibatan pengadu dalam praktik suap.

Forum Keadilan TV juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Bahkan, Dewan Pers secara tegas menyatakan media tersebut melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, yakni fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pengadu tanpa dasar.

Sekadar diketahui sebelumnya Gus Ipul melalui kuasa hukumnya mengadukan tayangan siniar Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan TV ke dewan pers.

Tayangan yang diadukan adalah tuduhan dari Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Lilur), yang ada di Forum Keasilan TV edisi 12 dan 22 September 2026. Dalam tayangan itu, Lilur memfitnah adanya rangkaian suap di dalam Muktamar NU ke 35. Bahkan juga menuduh adanya aliran dana korupsi di arena muktamar NU. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Coba Penyaluran Bansos di Koperasi Desa, Gus Ipul Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Koperasi Desa, Gus Ipul Pastikan Tanpa Potongan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Wamensos Minta Sentra dan Sentra Terpadu Optimalkan Layanan dan Dukung Penuh Sekolah Rakyat

Wamensos Minta Sentra dan Sentra Terpadu Optimalkan Layanan dan Dukung Penuh Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Mensos Cek Operasional KDKMP di Lamongan untuk Pastikan Kesiapan Penyaluran Bansos

Mensos Cek Operasional KDKMP di Lamongan untuk Pastikan Kesiapan Penyaluran Bansos

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Kemensos Siapkan Tiga Strategi Bantu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

Kemensos Siapkan Tiga Strategi Bantu Masyarakat Keluar dari Kemiskinan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:57 WIB

Kemensos Siapkan Program Pemberdayaan untuk 2,7 Juta Penerima Bansos Berusia Produktif

Kemensos Siapkan Program Pemberdayaan untuk 2,7 Juta Penerima Bansos Berusia Produktif

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Unjuk Kemampuan Bahasa Asing di Olimpiade Karang Taruna

Siswa Sekolah Rakyat Unjuk Kemampuan Bahasa Asing di Olimpiade Karang Taruna

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Terkini

Brantas Abipraya Hadirkan Fasilitas Pendidikan Berkualitas, Wajah Baru Sekolah Negeri di Jakarta

Brantas Abipraya Hadirkan Fasilitas Pendidikan Berkualitas, Wajah Baru Sekolah Negeri di Jakarta

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:57 WIB

5 Alasan Batam Layak Dijadikan Tujuan Sebelum Kembali ke Jakarta

5 Alasan Batam Layak Dijadikan Tujuan Sebelum Kembali ke Jakarta

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:51 WIB

PLTSa DIY Ubah Sampah Jadi Listrik, Solusi Masalah atau Beban Baru?

PLTSa DIY Ubah Sampah Jadi Listrik, Solusi Masalah atau Beban Baru?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:50 WIB

PPATK dan MIND ID Perkuat Kolaborasi, Jaga Integritas Industri Pertambangan Nasional

PPATK dan MIND ID Perkuat Kolaborasi, Jaga Integritas Industri Pertambangan Nasional

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Say No to Cup Plastik! 5 Rekomendasi Tumbler Mini Terbaik untuk Ngopi Hemat dan Ramah Lingkungan

Say No to Cup Plastik! 5 Rekomendasi Tumbler Mini Terbaik untuk Ngopi Hemat dan Ramah Lingkungan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Demi Pasien, Dokter Anak Jalan 7 Km saat BBM Langka di Bali

Demi Pasien, Dokter Anak Jalan 7 Km saat BBM Langka di Bali

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:46 WIB

5 Perbedaan Pengalaman Terbang ke Kota Besar dan Destinasi Wisata Alam yang Perlu Dipertimbangkan

5 Perbedaan Pengalaman Terbang ke Kota Besar dan Destinasi Wisata Alam yang Perlu Dipertimbangkan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Bukan Sekadar Dokumen, Meutya Hafid Dorong Arsip Digital Jadi Dasar Kebijakan

Bukan Sekadar Dokumen, Meutya Hafid Dorong Arsip Digital Jadi Dasar Kebijakan

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Ini Urutan Potong Kuku Menurut Islam Sesuai Ajaran Nabi

Ini Urutan Potong Kuku Menurut Islam Sesuai Ajaran Nabi

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:35 WIB

The Full Moon Eye Clinic: Klinik Aneh yang Menyembuhkan Luka Masa Lalu

The Full Moon Eye Clinic: Klinik Aneh yang Menyembuhkan Luka Masa Lalu

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:30 WIB

×