- DPR RI mendesak pembenahan tata kelola pasar modal setelah IHSG anjlok akibat usulan penurunan status oleh MSCI pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- IHSG merosot hingga 10,68 persen di BEI karena kekhawatiran investor global terhadap transparansi kepemilikan saham dan dugaan manipulasi harga.
- Pemerintah dan regulator diminta menyusun peta jalan reformasi untuk memulihkan kepercayaan investor serta memperketat pengawasan transaksi.
Suara.com - Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyusul usulan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan status klasifikasi pasar saham Indonesia menuai sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, mendesak pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pasar modal nasional.
“Anjloknya IHSG ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan regulator pasar modal. Kepercayaan investor harus dipulihkan melalui pembenahan yang nyata, terukur, dan bisa dibuktikan di lapangan,” ujar Marwan kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Tekanan hebat mewarnai perdagangan saham pada Jumat (16/10/2026). IHSG sempat anjlok 8,01 persen ke level 5.393,924 hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) di BEI.
Setelah perdagangan kembali dibuka, tekanan jual berlanjut dan membuat IHSG merosot 10,68 persen ke posisi 5.237,33.
Marwan menilai, gejolak tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan regulator untuk membenahi persoalan transparansi di pasar modal, terutama terkait struktur kepemilikan saham.
“Masalah transparansi ini harus dijawab dengan pembuktian, bukan sekadar pernyataan. Pemerintah dan regulator perlu menunjukkan bahwa struktur kepemilikan saham dapat ditelusuri dengan jelas,” katanya.
Gejolak pasar saham ini terjadi setelah MSCI mengumumkan konsultasi terkait usulan reklasifikasi status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Usulan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran investor global mengenai ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan manipulasi harga, serta belum optimalnya dampak reformasi pasar modal.
Marwan juga meminta regulator meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang tidak wajar, termasuk dugaan perdagangan terkoordinasi. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan perlindungan kepada investor.
“Regulator perlu meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang tidak wajar, termasuk dugaan perdagangan terkoordinasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar investor memperoleh perlindungan,” tegasnya.
Legislator PKB itu mengingatkan OJK dan BEI agar tidak hanya berfokus pada penyampaian klarifikasi kepada MSCI. Pemerintah dan regulator, menurutnya, perlu menunjukkan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pasar modal.
Ia mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) reformasi pasar modal yang dilengkapi tenggat waktu pelaksanaan dan indikator keberhasilan. Kemajuan reformasi tersebut juga perlu disampaikan secara berkala agar dapat dipantau publik.
“Pemerintah dan regulator harus menyusun peta jalan pembenahan pasar modal dengan target yang jelas. Keterbukaan mengenai kemajuan reformasi penting agar investor domestik maupun asing dapat menilai perbaikan nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak lanjutan gejolak pasar saham terhadap iklim investasi dan stabilitas pembiayaan sektor riil.
Menurutnya, komunikasi kebijakan dari regulator harus didasarkan pada data yang akurat dan disertai penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar pernyataan untuk meredam kepanikan sesaat.
“Kepercayaan investor yang tergerus dapat memengaruhi arus modal dan pembiayaan dunia usaha. Komunikasi kebijakan harus didukung data dan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan untuk meredam kepanikan,” pungkasnya.