Kasus Impor Barang Tiruan, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun

Bangun Santoso

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Kasus Impor Barang Tiruan, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun
Dua mantan pejabat Bea Cukai, Rizal dan Sisprian Subiaksono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut tiga mantan pejabat Bea Cukai dengan hukuman penjara dalam kasus suap impor barang tiruan.
  • Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026.
  • Para terdakwa juga dituntut membayar denda serta uang pengganti dengan nominal yang berbeda bagi setiap individu.

Suara.com - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Jaksa menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, Sisprian selama 10 tahun, dan Orlando selama 7 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti. Rizal dituntut membayar Rp15,7 miliar dengan subsider empat tahun penjara.

Sisprian dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu dolar AS dengan subsider tiga tahun penjara.

Sementara itu, Orlando dituntut membayar uang pengganti Rp5,56 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

baca juga

Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Khusus bagi Rizal dan Sisprian, jaksa menilai keterangan keduanya yang berbelit-belit selama persidangan sebagai hal yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Bagi Orlando, sikap kooperatif selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Ia dinilai telah menerangkan perbuatannya sendiri dan peran pihak lain, termasuk mengungkap keterlibatan pelaku yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi impor barang tiruan selama periode 2025–2026. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,81 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cukai MBDK Berlaku Tahun Depan, Kemenkeu Target Kantongi Penerimaan Rp 1,7 Triliun

Cukai MBDK Berlaku Tahun Depan, Kemenkeu Target Kantongi Penerimaan Rp 1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:41 WIB

Beralasan Sakit, Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Suahasil Puji Bea Cukai Usai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal per September 2026

Suahasil Puji Bea Cukai Usai Amankan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal per September 2026

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Suahasil Umumkan Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240,28 T per September 2026

Suahasil Umumkan Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240,28 T per September 2026

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Menkeu Suahasil Lantik 17 Pejabat Pajak, Bea Cukai, hingga KSSK, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Pengusaha Akui Beri 3 Gepok Uang ke Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Disebut untuk Banjir Aceh

Pengusaha Akui Beri 3 Gepok Uang ke Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Disebut untuk Banjir Aceh

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Terkini

Kasus Impor Barang Tiruan, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun

Kasus Impor Barang Tiruan, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Metallica dan Memudarnya Semangat Pemberontakan

Metallica dan Memudarnya Semangat Pemberontakan

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:50 WIB

BRI Peduli Perkuat Akses Infrastruktur Desa Kemang Lewat Jembatan Gantung

BRI Peduli Perkuat Akses Infrastruktur Desa Kemang Lewat Jembatan Gantung

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:46 WIB

DIM RUU Migas Hampir Rampung, BUK Migas Dipastikan Terbentuk

DIM RUU Migas Hampir Rampung, BUK Migas Dipastikan Terbentuk

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur

Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur

Riau | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Ulasan Bapak Paling Jujur: Komedi Politik yang Menertawakan Janji Penguasa

Ulasan Bapak Paling Jujur: Komedi Politik yang Menertawakan Janji Penguasa

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:45 WIB

BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung untuk 7.000 Warga Desa Kemang Cianjur

BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung untuk 7.000 Warga Desa Kemang Cianjur

Kaltim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:42 WIB

BRI Bangun Jembatan Gantung di Desa Kemang Cianjur, Mobilitas Warga Kini Lebih Aman

BRI Bangun Jembatan Gantung di Desa Kemang Cianjur, Mobilitas Warga Kini Lebih Aman

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:42 WIB

BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Sumbar | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:40 WIB

×