WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

Bangun Santoso

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB
WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan
Ilustrasi Karhutla. (pexels.com/Marek Piwnicki)
baca 10 detik
  • WALHI menyatakan penegakan hukum kebakaran hutan harus menelusuri keterlibatan korporasi, kelalaian pengelolaan konsesi, dan pihak yang mengambil keuntungan.
  • Pemerintah mengatur pembagian tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 bagi berbagai instansi.
  • Inpres tersebut mewajibkan koordinasi lintas sektor antara kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam pencegahan karhutla.

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum kebakaran hutan (karhutla) tidak seharusnya hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan.

Pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Dalam penanganan karhutla, pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Adapun tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla salah satunya diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tanggung Jawab Karhutla

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres:

baca juga

Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla.

Menteri Dalam Negeri juga memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla.

Menteri Luar Negeri bertugas mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri terkait persoalan karhutla. Tugas tersebut mencakup pemberian fasilitas diplomatik apabila dibutuhkan dalam upaya penanggulangannya.

Menteri Keuangan bersama Kepala Bappenas memberikan dukungan untuk menyinkronkan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla. Sinkronisasi dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bencana Asap dan Moral: Dana Siap Pakai Kebencanaan Perlu Guardrail Digital

Bencana Asap dan Moral: Dana Siap Pakai Kebencanaan Perlu Guardrail Digital

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Band Dongker Ucapkan Ultah ke Presiden Prabowo dengan Sindiran Menohok: Tiup Hutannya

Band Dongker Ucapkan Ultah ke Presiden Prabowo dengan Sindiran Menohok: Tiup Hutannya

Entertainment | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Bikin Malu Negara! 7 Perusahaan Indonesia Kena Semprot Singapura Gara-Gara Biang Kerok Karhutla

Bikin Malu Negara! 7 Perusahaan Indonesia Kena Semprot Singapura Gara-Gara Biang Kerok Karhutla

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Karhutla Indonesia Disorot Dunia, Klub Calvin Verdonk dan Juara Premier League Kirim Pesan Menohok

Karhutla Indonesia Disorot Dunia, Klub Calvin Verdonk dan Juara Premier League Kirim Pesan Menohok

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Terkini

Ulasan Film Dendam Arwah Penari: Sajian Horor Mistis Budaya yang Mencekam!

Ulasan Film Dendam Arwah Penari: Sajian Horor Mistis Budaya yang Mencekam!

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Sering Bawa Beban Berat? Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Shockbreaker Motor Cepat Rusak

Sering Bawa Beban Berat? Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Shockbreaker Motor Cepat Rusak

Otomotif | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Guru Pensiun pada Usia 60, Mengapa Presiden Bisa Memimpin di Usia 75 Tahun?

Guru Pensiun pada Usia 60, Mengapa Presiden Bisa Memimpin di Usia 75 Tahun?

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa

Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Pemilik Warung di Kampar Bacok Pembeli Gegara Tanya Harga Mi Instan Berubah

Pemilik Warung di Kampar Bacok Pembeli Gegara Tanya Harga Mi Instan Berubah

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:04 WIB

5 Penyebab Wajah Makin Kusam dan Gatal Setelah Pakai Serum Vitamin C

5 Penyebab Wajah Makin Kusam dan Gatal Setelah Pakai Serum Vitamin C

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:02 WIB

The Ordinary Jackpot: Saat Duit Lotre Membungkam Bos Toksik

The Ordinary Jackpot: Saat Duit Lotre Membungkam Bos Toksik

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Sinopsis Otoko Tomodachi, Film Jepang Terbaru Matsuoka Mayu dan Narita Ryo

Sinopsis Otoko Tomodachi, Film Jepang Terbaru Matsuoka Mayu dan Narita Ryo

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Hadapi Risiko Bencana, Kesiapsiagaan Layanan Kesehatan Harus Diperkuat

Hadapi Risiko Bencana, Kesiapsiagaan Layanan Kesehatan Harus Diperkuat

Health | Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:43 WIB

×